Dinkominfo Lempar Persoalan Registrasi

Dinkominfo Lempar Persoalan Registrasi

PURWOKERTO-Munculnya peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, telah membuat para pemilik konter mengeluh. Bahkan, mereka juga sampai mendatangi gerai seluler, Senin (6/11). Namun demikian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, menegaskan untuk keluhan mengenai registrasi ulang simcard, Dinkominfo tidak dapat menangani. "Semua kewenangan terkait pendaftaran ulang simcard, ada di Kementerian Kominfo," katanya. Eddy menuturkan, untuk kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan beberapa stakeholder seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, dan provider yang ada di Indonesia. Sedangkan Dinkominfo di setiap daerah sifatnya hanya membantu menyukseskan program pemerintahan pusat dengan memberikan sosialisasi pada masyarakat. Dalam waktu dekat ini, Dinkominfo Kabupaten Banyumas akan membuat surat yang ditujukan pada tiap kecamatan untuk menyosialisasikan pada warga yang kesulitan akses informasi. Hal itu ditujukan agar tidak ada kesimpangsiuran informasi yang diterima masyarakat. "Kalau ada permasalahan saat daftar ulang, dari kementerian Kominfo juga sudah menyampaikan datang langsung ke konter atau gerai provider yang digunakan," jelasnya. Ia meyakini, terbentuknya peraturan registrasi ulang ini dengan maksud dan tujuan untuk kebaikan masyarakat seperti menlindungi dari tindakan penipuan, ujaran kebencian, maupun penyalahgunaan nomer untuk hal-hal negatif. Untuk registrasi ulang simcard setiap provider, memiliki format berbeda. Namun, harus mencantumkan nomer induk kependudukan (NIK) dan nomer kartu keluarga (KK). "Kalau tidak melakukan registrasi ulang, nomor yang dimiliki diblokir bertahap, tahap awal akan diblokir layanan telpon, kedua layanan SMS, dan ketiga layanan paket data," jelas Eddy. Adapun waktu yang ditentukan untuk registrasi ulang simcard mulai 31 Oktober kemarin hingga 28 Feberuari 2018. Dan jangka waktu yang ditentukan untu pemblokiran hingga 28 April 2018. (ely/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: