Parkir Liar di Banyumas Bisa Dipidana

Parkir Liar di Banyumas Bisa Dipidana

PURWOKERTO - Maraknya parkir liar yang ada di Perkotaan Purwokerto bakal segera ditindak tegas. Sanksi yang bakal diberikan bagi pelaku parkir liar bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Kepala UPT Perparkiran Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas Suparwoto mengatakan, parkir liar masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) karena bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli). Untuk itu, pihaknya bakal melakukan pendataan petugas parkir di masing-masing zona parkir yang ada di Purwokerto. larangan-parkir "Kita masih terus melakukan pendataan terkait petugas parkir. Sementara ini, data petugas parkir di Kabupaten Banyumas mencapai 900 orang, baik di wilayah Perkotaan Purwokerto maupun di daerah," jelasnya Menurutnya, sampai saat ini ada 13 zona parkir yang ada di wilayah Purwokerto. Nantinya jumlah petugas parkir di zona tersebut akan dikoordinasikan lagi dengan koordinator masing-masing zona. Untuk jumlah petugas parkir menjadi kewenangan koordinator, sedangkan Dinhubkominfo bakal fokus pada penertiban dan pengawasan parkir di masing-masing zona. "Kita belum tahu kebutuhan petugas parkir di masing-masing zona, sehingga harus dikoordinasikan dulu. Soalnya itu nanti sangat berkaitan dengan jumlah kartu tanda anggota (KTA) petugas parkir serta atributnya," ujarnya. Lebih lanjut Suparwoto menjelaskan, untuk pendataan petugas parkir nantinya akan dilakukan by name. Hal itu untuk menghindari adanya tindak parkir liar oleh juru parkir yang tidak terdaftar," imbuhnya. Untuk penertiban parkir liar dan pelanggaran parkir di beberapa titik di Purwokerto, dia menjelaskan nantinya akan dilakukan secara bersama-sama dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Satpol PP dan Kepolisian. Dari pantauan Radarmas, beberapa titik ruas jalan di dalam kota masih terlihat pelanggaran parkir. Bahkan pada wilayah yang terdapat rambu larangan parkir juga terdapat petugas parkir. Padahal untuk aturan lokasi parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sementara itu, Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein juga akan memperketat kebijakan soal parkir. Kebijakan akan diputuskan Husein untuk mengantisipasi banyaknya pelanggaran parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat. "Masalah parkir sudah saya pikirkan, dan Senin depan akan saya putuskan," kata Husein, kemarin (28/7). Beberapa kebijakan soal parkir yang akan ditetapkan, di antaranya semua pengelola parkir harus membuat komitmen untuk bisa melaksanakan peraturan. Selain itu, pengelola yang resmi harus menggenakan kartu anggota dan wajib memakai seragam. " Ini untuk membedakan antara yang resmi dan tidak, pengelola parkir juga wajib mengalungkan kartu anggota di leher dan mengenakan seragam parkir. Itu akan kami sosialisasikan pada pertemuan Senin depan," ujarnya. (bay/why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: