Harus Dibuat Aturan yang Jelas

Harus Dibuat Aturan yang Jelas

[caption id="attachment_94842" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] Terkait Rencana Pemutihan IMB    PURWOKERTO - Rencana pemutihan terhadap bangunan lama milik masyarakat yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ternyata belum diketahui Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Banyumas Drs Asis Kusumandani MHum. Namun dia menyambut baik rencana tersebut, dan siap menjalankan tugas sesuai instruksi Pemkab Banyumas. Asis menuturkan bila rencana tersebut jadi, maka harus segera dibuat aturan yang jelas. Sehingga pihaknya bisa segera menerima tugas sebagai badan yang mengurusi soal perizinan. "Jika ada pemutihan harus dibikin Perbup dulu. Ketika sudah ada Perbup, baru kita akan tahu aturan mainnya seperti apa?" kata Asis saat ditemui Radarmas di kantornya, kemarin. Selain itu, Asis juga berharap bangunan-bangunan yang akan diputihkan segera dipetakan dan kelompokkan sesuai tahun pembuatannya. Hal ini untuk memudahkan dalam melakukan pemutihan. "Jika akan diputihkan, aturannya harus jelas. Harus ada batasan tahunnya. Sehingga bisa dibedakan, mana yang merupakan bangunan lama dan mana bangunan baru," terangnya. Ditambahkan, tahun 2015 jumlah bangunan yang mengurus IMB sebanyak 382 bangunan. Data tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya. "Bangunan tersebut didominasi tempat usaha," ucapnya. Sedangkan jumlah perizinan IMB yang ditolak, lanjut Asis, ada delapan perizinan. Jumlah itu lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya satu perizinan yang ditolak. "Dikembalikan karena ada persyaratan yang masih kurang. Selain itu juga fakta di lapangan berbeda dengan pengajuannya. Untuk mengatasi hal ini, kami berkoordinasi kepada dinas-dinas terkait untuk melakukan teguran, dan kepada pemilik diimbau segera melakukan perbaikan," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Banyumas dr Budhi Setiawan mengatakan, jumlah bangunan yang resmi memiliki IMB di Kabupaten Banyumas baru sekitar 30 persen. Ia berencana akan melakukan pemutihan terhadap bangunan lama milik masyarakat yang belum ber-IMB. "Bangunan milik masyarakat pada tahun ini akan ada pemutihan. Nantinya pemutihan untuk masyarakat juga. Kalau bangunan pemerintah dan untuk kepentingan umum juga akan diputihkan," ujarnya. (why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: