Butuh 18 Bulan Untuk Dapat Sertifikat, Kini Terkendala Pandemi

Butuh 18 Bulan Untuk Dapat Sertifikat, Kini Terkendala Pandemi

BATIK: Staf Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Banyumas memamerkan kain batik yang dipajang di Galeri Dekranasda Banyumas. LAELY/RADARMAS PURWOKERTO - Selama pandemi covid-19, proses sertifikasi batik terkendala. Tahun kemarin sudah dialokasikan anggarannya, namun tidak dilaksanakan karena ada recofusing anggaran. https://radarbanyumas.co.id/batik-lurik-tenun-masih-dilirik-proses-pembuatan-buat-penasaran-warga/ Kepala Seksi Fasilitasi dan Informasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas Amin Saefudin mengatakan, tahun ini dianggarkan lagi. Namun belum bisa dipastikan pelaksanaannya. "Informasinya akan ada recofusing anggaran lagi di tahun ini," katanya. Amin menyampaikan, sampai saat ini ada 15 perajin yang sudah mendapat sertifikat. Lamanya sertifikat batik yang diterima perajin memiliki masa 10 tahun. Selanjutnya bisa diperpanjang. Untuk pendampingan sertifikasi, Dinperindag Banyumas mengutamakan pada perajin baru. Dengan menyampaikan apa yang dibutuhkan untuk sertifikasi. "Kita hanya memfasilitasi perajin untuk mendapat sertifikat," ujarnya. Dituturkan, proses yang dibutuhkan selama 18 bulan. Dari mendaftar, sampai mendapat sertifikat merek produk. Prosesnya sampai ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Jika sudah ada yang memakai merek yang didaftarkan dengan produk sama, tidak bisa diteruskan. Amin menambahkan, dengan sertifikasi memudahkan untuk perizinan tingkat selanjutnya. Berupa perizinan untuk label SNI. Selain itu, semakin meyakinkan konsumen bahwa produk sertifikat, sudah pasti berkualitas. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: