Dibungkus Kardus Besar, Dibuka Dua Ton Ganja Senilai Rp 18 M, Ini Kata Polda DIJ Sampai Temukan 20 Ribu Pohon
Foto Radar Jogja JOGJA – Polisi mengamankan dua ton ganja dalam bentuk kemasan 1 kg, 5 kg maupun berupa tanaman kering. Ya, Polda DIJ berhasil membongkar jaringan narkoba lingkup nasional atau lintas pulau. Dalam upaya pengungkapan dari hulu sampai hilir ini, polisi menemukan ladang ganja seluas dua hektare di Gayo Lues, Aceh. “Dilihat dari data 10 tahun terakhir, ini pengungkapan terbesar oleh Polda DIJ,” ungkap Kapolda DIJ Irjen Pol Asep Suhendar kepada wartawan di Mapolda DIJ, Selasa (8/2). Jaringan lintas pulau ini beroperasi meliputi daerah Aceh, Medan, Bogor, Bandung, dan Jogjakarta. Kapolda mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni pada Desember 2021. Saat itu Polda DIJ membekuk tersangka DD, 18; RD, 24; dan BM,19; di Condongcatur, Depok, Sleman. Dari RD, polisi menyita 3,5 kg ganja dalam bentuk kemasan. Kemudian dari tersangka DD didapati 2,1 kg ganja dan tersangka BM disita 1,79 gram ganja siap pakai. Tersangka membawa ganja ke Pulau Jawa dengan tujuan Jogjakarta. Namun mampir ke jaringan mereka yang ada di Bandung dan Bogor. Di Bandung, ganja dibeli oleh tersangka MA, 51, dan di Bogor oleh tersangka AS, 38. Sisanya ganja di kirim ke Jogjakarta dengan dibawa langsung oleh tersangka RD hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas. Berikutnya, dari RD dilakukan pengembangan lagi. Diketahui 10 kg ganja kering senilai Rp 13,5 juta di ambil dari JU, 34, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari JU, pada 12 Januari polisi menyita 2 kg ganja kering yang didapatkan dari AGM di Medan. Kemudian berkembang lagi dari AGM ditemukan barang bukti 82 kg ganja di Tamiang, Aceh, pada 30 Januari. “Dari AGM kami mendapatkan informasi bahwa hulunya di Aceh. Kami menemukan ladang ganja seluas dua hektare. Di sana dihitung, ada sekitar 20 ribu pohon ganja setinggi 1,5-2 meter. Kemudian dilakukan penyitaan, pemusnahan, dan penyisihan barang bukti,” papar perwira tinggi bintang dua ini. Dari perhitungan 20 ribu pohon ganja ini, 1 kg terdiri atas 10 batang pohon ganja setinggi dua meter. Total mencapai 2 ton atau 2.000 kg. Atau jika dirupiahkan, 1 kg ganja di lokasi dihargai Rp 50 ribu-Rp 60 ribu. Tetapi kalau dijual di Jogja bisa sampai Rp 6 juta-Rp 9 juta. Sekali lompatan atau pindah tangan, naiknya bisa sampai Rp 500 ribu per kg. Jadi dua ton ganja ini jika dirupiahkan senilai Rp 18 miliar. https://radarbanyumas.co.id/dicurigai-di-dekat-spbu-kalimanah-didekati-kabur-pakai-motor-sabu-dibuang-akhirnya-tak-berkutik/ Direktur Resnarkoba Polda DIJ Kombes Pol Adhi Joyokusumo menambahkan, total ada tujuh laporan dalam pengembangan kasus ini. Dikatakan, kronologis penemuan ladang ganja ini ada di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Tepatnya di Desa Uring, Kecamatan Pining melalui perjalanan kendaraan darat selama 1,5 jam dan dilanjukan berjalan kaki menuju bukit selama tiga jam melewati hutan cemara dan dua jam melewati hutan belantara dengan kemiringan 60 derajat. “Sampai di sana dilakukan pemusnahan (ladang ganja, Red) dengan cara dibakar dan penyisihan barang buki sebanyak 13 batang pohon ganja untuk dibawa ke Polda DIJ ini. Pembuatan berita acara pemusnahan ladang ganja dan penyisihan barang bukti ditandatangani kepala Desa Uring, Kecamatan Pining, disaksikan anggota Polres Gayo Lues,” beber Adhi. Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 111 ayat (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mel/laz/radarjogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: