Bantah Pemerkosaan ke 3 Mahasiswi UMY, Tapi Atas Dasar "Suka Sama Suka", Penjelasannya Mengejutkan

Bantah Pemerkosaan ke 3 Mahasiswi UMY, Tapi Atas Dasar

YOGYAKARTA - Kuasa hukum aktivis mahasiswa berinisial MKA alias OCD, Nasrullah, membantah kliennya telah memerkosa tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Namun kepada pengacaranya, MKA beri pengakuan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ketiga mahasiswi tersebut. Hal itu diungkapkan Nasrullah melalui konferensi pers tim kuasa hukum MKA yang disebut-sebut melakukan kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswi UMY. "Saat kejadian, itu suka sama suka. Jadi, terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," kata Nasrullah di Yogyakarta, Senin (10/1). Tuduhan pemerkosaan oleh MKA sebelumnya diungkap akun Instagram @dear_umycatcallers dan diunggah ulang oleh akun @hitz.umy. Nasrullah menyayangkan tuduhan tersebut. Dia menyebut pengelola akun @dear_umycatcallers tidak berwenang menyatakan MKA sebagai pemerkosa. "Kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami," ucapnya. Tim kuasa hukum MKA juga berencana melaporkan akun instagram @dear_umycatcallers dan @hitz.umy ke Polda DIY. Sebab, dua akun itu juga telah menyebarluaskan foto berikut identitas MKA tanpa izin sehingga melanggar UU ITE. Nasrullah juga mengeklaim saat MKA melakukan hubungan badan, kliennya itu masih menjalin hubungan khusus baik dengan korban pertama, kedua, maupun ketiga. Kepada pengacaranya, MKA menyatakan menerima hasil investigasi pihak UMY yang menyatakan dirinya melakukan tindakan asusila termasuk menerima penjatuhan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai mahasiswa. "Menerima tuduhan melakukan tindakan asusila, bukan pemerkosaan," tegas Nasrullah. Kuasa hukum MKA lainnya, Dinanjaya Pradipto menjelaskan klaim kliennya suka sama suka didasari hasil penelusuran chat atau jejak percakapan MKA dengan terduga korban melalui WhatsApp, ditambah keterangan sanksi. https://radarbanyumas.co.id/pelaku-perkosaan-tiga-mahasiswi-di-umy-dikeluarkan-secara-tidak-hormat-ini-kronologi-dari-awal-kasus/ "Di situ kami bisa menyimpulkan bahwa ini atas dasar suka sama suka," kata Dinanjaya. Dia juga mengklaim setelah kejadian itu, hubungan antara para korban dengan MKA masih terjalin dengan baik dan tetap berkomunikasi. Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto pada 6 Januari 2022 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa berinisial MKA. MKA diberhentikan setelah terbukti dan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap tiga mahasiswi UMY tersebut.(ant/fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: