Disita 7,6 Kg Ganja, Polda DIY Bekuk Lima Tersangka, Satu Buron
ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA JOGJA – Polda DIJ berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 7,6 kilogram (kg). Polisi juga telah meringkus lima tersangka atas kasus ini dan satu orang lainnya dalam pencarian alias buron. Wadir Resnarkoba Polda DIJ AKBP Bakti Andriyono mengatakan, peredaran narkoba ini berbentuk jaringan antarkota antarprovinsi, Medan, Bandung, Bogor, dan Jogjakarta yang dilakukan tersangka dari berbagai wilayah. Yakni laki-laki inisial RD, 24, warga Medan, Sumatera Utara; DD, 18, warga Sleman; BM, 19 warga Deli Sedang, Sumatera Utara; MA, 51, warga Bandung, dan AS, 38 warga Bogor. “Kasus bermula 21 Desember 2021 dan hingga kini masih kami kembangkan,” ungkap Bakti kepada wartawan di Mapolda DIJ, kemarin (5/1). Bakti menjelaskan, pada 21 Desember anggotanya menangkap tiga orang tersangka RD, DD dan BM di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Dusun Pringwulung Condongcatur, Depok, Sleman. Setelah dilakukan pengembangan kasus, ditemukan dua tersangka lainnya. Peredaran ganja ini semula didapatkan dari Medan dan rencananya hendak diedarkan ke wilayah Bali pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu. “Kebetulan tersangka petualang ya, mempunyai hobi touring sebagai media untuk marketing,” kata Bakti. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIJ AKBP Erma Wijayanti menambahkan, pada penangkapan awal terhadap tiga tersangka, didapati 5,6 kg ganja hasil penggeledahan TKP. Menurut keterangan RD, ganja didapatkan dari Mr X (buron, Red) di Medan. Pada awal Desember, RD memesan 10 kg kepada Mr X dan mengambil langsung ke rumah Mr X. Jumlah ini senilai Rp 13.500.000 namun uangnya belum dibayarkan. Dari pembelian ganja itu, oleh RD dijual kembali. Pada 13 Desember, RD pergi ke Bogor menjual ganja 1 kg kepada AS senilai Rp 5 juta. Pada 18 Desember RD kembali menjual 2,4 kg ganja tetapi belum dibayarkan. Pada 19 Desember, RD bertemu BM. Keduanya hendak pergi ke Sragen, Jawa Tengah. Mereka berangkat bersama naik bus umum dari Bandung. Sesampainya di Jogjakarta, mereka menginap di rumah DD di Depok. Sebelum akhirnya digerebek polisi, pada 21 Desember RD sempat menyerahkan 2 kg ganja kepada DD dengan tujuan agar dijual. Namun sebelumnya ketiganya mengonsumsi ganja bersama. “Saat penggeledahan di lokasi ini, polisi menyita 14 puntung dengan berat total 6,35 gram,” ungkap Erma. https://radarbanyumas.co.id/viral-di-medsos-pelecehan-seksual-aktivis-umy-ternyata-tak-dilaporkan-ke-polisi/ Dalam pengembangan kasus, pada 23 Desember, jajaran Ditresnarkoba Polda DIJ berhasil membekuk MA di Ciwidey, Bandung, dan mendapati 1.347 gram ganja. Pada 24 Desember, AS juga dibekuk dengan barang bukti 565 gram ganja. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, sub pasal 111 ayat 2 lebih sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mel/laz/radarjogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: