Maling Congkel Jendela di Baturraden, Korban Lagi Tertidur, Sempat Dicekik, Bawa Kabur Hape

Maling Congkel Jendela di Baturraden, Korban Lagi Tertidur, Sempat Dicekik, Bawa Kabur Hape

DITANGKAP: Pelaku pencurian dengan kekerasan dimintai keterangan polisi. PURWOKERTO - Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas mengamankan RYD (20) laki-laki warga Kecamatan Sumbang. RYD merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (13/11) dini hari, di sebuah rumah Jalan Raya Baturraden Timur Desa Sumbang Kecamatan Sumbang. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST SIK mengatakan kejadian tersebut menimpa korban seorang anak perempuan berinisial MPZ (13). "Saat korban sedang tidur, pelaku RYD ini berhasil masuk ke kamar korban dengan cara merusak engsel jendela," kata dia. Lalu, sebelum mengambil Hp milik korban, pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik korban yang sedang tidur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Hp Vivo V11 Pro warna Nebula Purple dengan kerugian sekitar Rp 2,6 juta. "Selanjutnya Leny (43) selaku orang tua melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sumbang," imbuhnya. Berbekal laporan tersebut dan keterangan dari korban dan saksi-saksi Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas dan pada hari Kamis (9/12) mendapat informasi adanya keberadaan pelaku di wilayah Sumbang. https://radarbanyumas.co.id/warga-candinata-pura-pura-beli-rokok-lalu-curi-hp-sudah-beraksi-di-tiga-tempat/ "Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti handphone," tutur Kompol Berry. Saat ini RYD beserta barang bukti diamankan di unit reskrim polsek sumbang guna proses penyidikan. "RYD dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke-1e dan ke-3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: