Duet Karyawan Andi dan Arga, Berhasil Curi 340 Botol Miras Seharga Rp 500 Juta

Duet Karyawan Andi dan Arga, Berhasil Curi 340 Botol Miras Seharga Rp 500 Juta

DUET: Kerjasama Andi dan Arga membuat mereka bersama masuk bui. BADUNG - Kerjasama antar karyawan dalam perusahaan biasanya membawa dampak positif. Namun berbeda di PT Dufrindo Internasional, Jalan Bandara Ngurah Rai Nomor 181, Tuban, Kuta, Badung yang malah merugi oleh duet karyawan bernama Arga Septiani (30), dan Andi Widianto (34). Sebab kerjasama yang dilakukan keduanya adalah membawa kabur ratusan botol minuman keras (miras) atau beralkohol berbagai merk milik perusahaan. Tentu mereka harus berurusan dengan hukum karenanya. "Peristiwa ini secara berturut-turut terjadi selama periode Juli sampai Oktober 2021," terang Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, Minggu (7/11). Dalam keterangan persnya, Sukadi mengatakan aksi tersebut pertama kali disadari dan dilaporkan oleh Comercial Manager perusahaan tersebut, Mohammad Ramdhani (40), ke Polsek Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Bermula saat pelapor mengecek barang di gudang PT Dufrindo Internasional Bali Logistik Park Unit 7-8, pada Kamis (4/11) pukul 10.00. Dalam sistem, tercatat ada 6474 botol berbagai merk (Black Label, Double Black, Jack Daniels) yang seharusnya tersedia. Namun ternyat, stok fisik yang tersedia hanya 6134. Sehingga terdapat selisih sebanyak 340 botol dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 500 juta. "Estimasi harga minuman per botol adalah Rp 1 juta sampai Rp 3 juta, sehingga dia langsung melapor polisi," tandasnya. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar TKP. Hingga ditemukan sebuah mobil Toyota Kijang Inova warna putih Nopol DK 1121 FX keluar masuk gudang pada (23/10) hingga (30/10) sekitar pukul 08.00. Setelah ditelusuri, semua petunjuk mengarah ke pelaku Arga Septianto dan Andi Widianto. Hingga akhirnya mereka berdua berhasil diringkus di kos Andi, Jalan Mekar 2 Blok C IV A Nomor 27, Pemogan, Denpasar, Jumat (5/11). "Mereka diamankan beserta barang bukti berupa 28 botol minuman berbagai merk, tujuh parfum serta mobil Toyota Inova," tambah Perwira balok dua di pundak ini. https://radarbanyumas.co.id/13-pemuda-pesta-miras-di-banjarnegara-diamankan-bubarkan-balap-liar-rute-mandiraja-purwonegoro/ Saat diinterogasi, duet nakal ini mengaku memcuri menggunakan kunci gudang berturut-turut selama Juli sampai Oktober 2021. Kemudian miras yang ditilep, mereka konsumsi sendiri alias mabuk dan juga dijual kepada orang bernama Bela di Denpasar. Tiap botol dihargai Rp 500 ribu oleh pelaku. "Hasil penjualan masing-masing digunakan untuk cicil mobil serta kebutuhan sehari-hari, sementara orang bernama Bela masih diselidiki keberadaannya," sebut Sukadi. Akibat perbuatannya, Arga dan Andi dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (bx/ges/ras/JPR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: