Dua Pelaku Curi Buku Nikah Kosong, Dijual ke Penyedia Jasa Nikah Siri

Dua Pelaku Curi Buku Nikah Kosong, Dijual ke Penyedia Jasa Nikah Siri

PELAKU: Jumpa pers kasus pencurian buku nikah, di Mapolres Gunungkidul, kemarin. GUNUNGKIDUL - Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian kartu nikah dan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Patuk dan Playen, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Komplotan ini sengaja mengincar kartu dan buku nikah untuk dijual lagi ke penyedia jasa nikah siri. Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, kasus ini berawal saat KUA Patuk dan Playen disatroni maling pada tanggal 5 Agustus 2021. Saat itu beberapa barang seperti laptop, 168 buku akta nikah, 122 lembar blangko surat nikah, 424 kartu nikah dan 70 duplikat buku nikah di KUA Patuk raib. https://radarbanyumas.co.id/istri-resmi-dan-istri-siri-kini-bisa-satu-kk-bedanya-kawin-tercatat-dan-belum-ini-keterangan-dukcapil/ Mendapat laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus dua pelaku. Adapun keduanya inisial PH (42) warga Bogor, Jawa Barat dan AA (41) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Untuk PH ditangkap 2 September (2021) dan AA pada 4 September. Sedangkan satu pelaku lagi yaitu ED masih kami buru," kata Aditya, kemarin. "Dalam melancarkan aksinya pelaku pencurian menggunakan modus yang sama yaitu mencongkel pintu sebagai akses masuk mereka," jelasnya. Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ryan Permana menambahkan, dari hasil pemeriksaan memang komplotan ini mengincar buku nikah dan kartu nikah. Setelah mendapat kedua benda tersebut, mereka menjualnya kepada penyedia jasa kawin kontrak ataupun orang-orang yang hendak memalsukan status pernikahan mereka. "Mereka menjual kartu nikah kosong ini kepada sindikat penyedia jasa nikah siri, kawin kontrak yang banyak terdapat di wilayah Bogor," ujarnya. Untuk hasil pencurian di dua KUA di Gunungkidul, pelaku mengaku belum menjualnya. Untuk satu buku nikah dan kartu nikah dijual hingga jutaan rupiah. "Dari keterangan, untuk kartu nikah dan buku nikah ini bahkan dihargai Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta," imbuhnya. (*/net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: