BPH dan DPRD Kabupaten Tegal Angkat Bicara Soal Jenazah Bayi Dibawa dengan Motor
BERKAS - Orang tua bayi menunjukkan berkas kelahiran anaknya yang sudah meninggal di RSI PKU Muhammadiyah Singkil, Adiwerna, kemarin. (yeri noveli/rtg) SLAWI - Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) RSI PKU Muhammadiyah Singkil Adiwerna Arief Azman dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Noviatul Faroh, akhirnya angkat bicara soal pasien bayi yang meninggal dunia pada 21 Desember 2020 lalu. Menurut Arief Azman, peristiwa itu mestinya tidak terjadi. Namun demikian, Arief mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit ihwal masalah tersebut. Diperoleh informasi, sebenarnya yang terjadi tidak demikian. Kala itu, pihak rumah sakit sudah menawarkan agar menggunakan ambulans. https://radarbanyumas.co.id/jenazah-pasien-covid-tertukar-di-rumah-sakit/ https://radarbanyumas.co.id/14-warga-mengamuk-rebut-paksa-jenazah-covid-di-rsud-brebes/ "Sebenarnya tetap ada penawaran (mobil ambulans), ada rekamannya juga. Informasi yang kami terima begitu. Kami sudah komunikasi dengan pihak rumah sakit," kata Arief, saat dihubungi, Rabu (6/1). Dia menjelaskan, tugas BPH adalah mengawasi kinerja di rumah sakit tersebut. Ketika ada permasalahan, pihaknya selalu menegur supaya tidak terulang kembali. Tak terkecuali dengan kepulangan jenazah bayi yang kabarnya tidak menggunakan mobil ambulans. "Ini suatu peristiwa yang tidak kita inginkan. Bagi rumah sakit, menomersatukan pelayanan adalah kewajiban," ucapnya. Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Noviatul Faroh mengatakan, jika memang terdapat luka pada tubuh bayi, mestinya diotopsi. Sehingga bisa tahu, itu luka karena apa. "Apakah karena memang ada malapraktik, apa saat membawa bayi diperjalanan (naik motor roda dua). Kita juga belum tahu. Itu memang harus melibatkan polisi," kata Novi, Rabu (6/1). Novi juga menyayangkan kenapa pihak rumah sakit melepaskan jenazah pasien pada dini hari. Mestinya, jika pasien menolak menggunakan mobil ambulans, harus tertulis atau membuat surat pernyataan. Penjaga malam atau satpam juga harus mengetahui hal itu. Biasanya, ketika ada jenazah yang hendak dipulangkan, pihak keluarga menunjukkan surat kematian kepada satpam. "Berati ini ada kelalain dalam memberikan keamanan, kenapa dini hari ada pasien yang meninggal dunia dibawa dengan motor dan pihak keamanan memperbolehkan. Kenapa ini sampai terjadi," ujarnya. Praktisi Hukum Kabupaten Tegal Toipin SH MH mengatakan, rumah sakit merupakan harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan dan kesehatan untuk nyawa pasien. Fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka, hal ini ditegaskan dalam pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat dan ada sanksi bagi rumah sakit yang tidak menolong pasien dalam keadaan gawat darurat berdasarkan pasal 190 ayat 1 dan ayat 2 UU Kesehatan," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas menimpa pasangan suami istri (pasutri), Muhammad Jaenal Amin (24) dan Nurjanah (21). Anak pertamanya yang baru sehari lahir meninggal dunia, setelah mendapat perawatan di RSI PKU Muhammadiyah Singkil, Adiwerna, Kabupaten Tegal. Ironisnya, saat hendak dibawa pulang ke rumah duka, menurut penuturan orang tua pasien, pihak rumah sakit tidak memberikan tawaran menggunakan ambulans. Sehingga, jenazah bayi laki-laki itupun dibawa orang tuanya dengan sepeda motor sekitar pukul 03.00 WIB. "Digendong naik motor sama kakak saya. Saya tidak ditawari naik mobil ambulans. Mungkin karena saya dari keluarga tidak mampu,” tutur Muhammad Jaenal Amin, ayah sang bayi, saat ditemui di rumahnya Desa Adiwerna RT 04 RW 01 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Senin (28/12). Amin menceritakan peristiwa itu berawal pada 18 Desember sekitar pukul 11.00 WIB. Istrinya dirawat di RSI PKU Muhammadiyah Singkil, setelah sebelumnya mendapat rujukan dari Puskesmas Adiwerna. Setelah menginap semalam, istrinya melahirkan seorang bayi laki-laki, Sabtu (19/12), sekitar pukul 16.40 WIB. Kemudian keesokan harinya, istrinya dipersilakan pulang, namun sang bayi tetap ditinggal di rumah sakit. Selanjutnya, Minggu (20/12) malam, mendadak dia mendapat kabar dari pihak rumah sakit, jika kondisi anaknya kritis. Tanpa menunggu lama, Amin langsung menuju ke ruangan tempat anaknya dirawat. Dia kaget saat berada di ruangan, wajah anak pertamanya itu sudah membiru. Amin pun tak kuasa melihat kondisi anak pertamanya itu. ”Sekitar jam setengah satu malam, Senin (21/12) dinihari, saya dikabari jika anak saya meninggal dunia.” Dalam kondisi panik dan sedih, Amin kemudian menanyakan kepada pihak rumah sakit kenapa anaknya meninggal dunia. Kala itu, pihak rumah sakit hanya menjelaskan jika sang bayi meninggal, karena ada cairan ketuban di paru-parunya dan jantungnya. Disinyalir, air ketuban dalam kandungan ibu bayi pecah.”Pihak rumah sakit cuma menjelaskan itu saja. Tidak menjelaskan kenapa ada luka di pinggang anak saya,” ujarnya. Parahnya lagi, lanjut Amin, dini hari itu juga pihak rumah sakit meminta agar jenazah bayi langsung dibawa pulang. Bahkan, pihak rumah sakit juga meminta uang jaminan sebesar Rp4 juta, karena BPJS Kesehatan belum diproses. Namun, setelah dinegosiasi, Amin hanya mampu menyerahkan uang jaminan sebesar Rp500 ribu dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, uang itu akhirnya dikembalikan lagi, setelah BPJS Kesehatan sudah diproses. ”Jenazah bayi langsung kami bawa pulang sekitar jam tiga pagi. Tubuh bayi sudah pakai kain,” ucapnya. Sementara, saat bayi dimandikan sebelum dimakamkan, ada yang melihat di tubuh bayi terdapat luka. Tepatnya di pinggang samping. Kemudian di tangan kanan juga terdapat lebam. Padahal, saat baru lahir, tubuh bayi terlihat normal tanpa luka. Amin mengaku sempat melihat anaknya itu ketika masih dirawat di inkubator. ”Lukanya diketahui oleh Pak Lebe yang memandikan jenazah anak saya,” ucapnya. Istrinya, papar Amin, juga mengaku tidak melihat ada luka di tubuh anaknya. Saat baru melahirkan, dia sempat melihat tubuh anaknya dan yakin jika anaknya normal. ”Tapi mendadak meninggal dunia. Padahal waktu baru lahir, sempat menangis dan normal,” tutupnya. Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan Medis RSI PKU Muhammadiyah Singkil, Adiwerna, Abdurrahman mengaku sudah sempat menawarkan kepada pihak keluarga agar jenazah dibawa pulang dengan menggunakan mobil ambulans. ”Dari prosedurnya kita sudah menawarkan mobil ambulans, tapi pihak keluarga tidak berkenan, sehingga kami tidak memaksakan,” tuturnya. (yer/fat/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: