Dugaan Salah Obat pada Pasien, PMI Klaim Sudah Sesuai Aturan

Dugaan Salah Obat pada Pasien, PMI Klaim Sudah Sesuai Aturan

Siap Bertanggungjawab PURWOKERTO - Poliklinik UPK PMI Cabang Banyumas mengklaim obat yang diberikan kepada pasien Prasraya Al Ghazali Langlang Buana, sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). Meskipun obat yang diberikan tertera untuk usia 6-12 tahun, namun dosis yang diberikan sesuai yang dibutuhkan pasien.  KLARIFIKASI : Pihak PMI Cabang Banyumas melakukan klarifikasi kepada Komisi D dan DKK./DIMAS PRABOWO/RADARMAS Hal itu dikatakan Penanggung Jawab Klinik dr Gondo Wulandari saat memberikan klarifikasi kepada Komisi D dan DKK Banyumas, di ruang rapat Sekwan, Selasa (24/5). "Kami menentukan dosis untuk anak selain melihat umur juga berdasarkan berat badan. Obat itu bebas terbatas dengan tandanya memiliki logo biru, itu bisa dibeli siapa saja tanpa resep dokter," terangnya. Wulan melanjutkan, pasien memiliki berat 7,2 kilogram, masih dalam dosis terapi. Efek dari obat, kata dia, akan keluar keringat dingin, suhu turun, dan badannya dingin. "Artinya secara medis perbandingannya sudah proporsional disesuaikan umur, berat badan dengan dosis yang ditentukan. Memang reaksi obat dengan kondisi tubuh antara pasien satu dengan lainnya berbeda," jelasnya. Dokter Putri selaku dokter yang memeriksa menjelaskan, saat itu pasien mendaftar dengan keluhan batuk, pilek, dan panas. Kemudian diberi dua jenis obat, vitamin dan obat panas. "Memang keluhannya batuk, pilek, dan panas. Alasan saya memberikan obat tersebut pertimbangannya karena pasien masih bayi, dan memang tidak diberikan antibiotik. Vitamin yang saya berikan multivitamin suplemen makan sesuai dosis yang dibutuhkan," jelasnya. Sekretaris Komisi D Yoga Sugama yang memimpin mediasi berharap, agar ada komunikasi yang lebih baik antara pihak tenaga medis dengan pasein dan agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan obat kepada pasien. "Secara medis tidak bisa disalahkan. Jadi sebaiknya tenaga medis yang menangani menjelaskan kepada pasien efek dari obat. Tadi pihak PMI juga sudah menjelaskan dan kedua versi baik dari pasien serta pihak PMI sama, artinya memang mereka mengakui ada kejadian tersebut dan mereka siap bertanggung jawab," ujarnya. Wulan menambahkan, jika pihak keluarga mengkhawatirkan efek dari obat, dia mempersilahkan pasien periksa kembali ke PMI. "Kami tidak akan memungut biaya apapun, PMI bertanggung jawab terhadap pemeriksaan lanjutan. Silahkan bawa ke PMI lagi saja," ujar dia. Seperti diketahui, Imam Bagus Pranoto (30) warga Jalan Sukadamai RT 3/RW 3 Kelurahan Karangpucung mengadu ke Komisi D. Dia mengadukan tindakan pihak Klinik PMI Purwokerto yang diduga salah memberi obat saat memeriksa anaknya, Prasraya Al Ghazali Langlang Buana pada tanggal 19 Mei lalu hingga menyebabkan seperti kejang-kejang. (why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: