Hukum Kebiri Pemerkosa, Instruksi Dari Istana

Hukum Kebiri Pemerkosa, Instruksi Dari Istana

Foto Pemerkosa Bisa Dipajang di Tempat Umum JAKARTA - Kekhawatiran kasus Yuyun hanya puncak gunung es, akhirnya  terbukti dengan terungkapnya kasus pemerkosaan oleh 19 orang di Manado. Tak tertutup kemungkinan, masih ada kasus memilukan lain yang belum terungkap. Tindakan tegas, harus segera diambil. kosaMaraknya kasus pemerkosaan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) murka. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, presiden sudah menginstruksikan para menteri terkait untuk segera menyelesaikan payung hukum penerapan hukuman tegas bagi pelaku kekerasan seksual. "Kebiri adalah salah satunya," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (8/5). Pramono menyebut, instruksi presiden  itu diberikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Penanganan kejahatan seksual harus jadi prioritas," katanya. Menurut Pramono, hukuman tegas harus diberikan kepada para pelaku tindak kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera. Selain itu, ancaman hukum yang keras dan tegas harus diberlakukan agar kejahatan serupa tak terulang. "Kalau tidak ada hukum tegas, orang akan punya keberanian untuk melakukan tindakan (pemerkosaan) itu," ucapnya. Pramono mengakui, perumusan payung hukum pemberlakuan kebiri tidak hanya terkait di internal pemerintah. Karena itu, selain menginstruksikan kepada para menteri, presiden juga mendorong pembahasan hukum kebiri agar masuk program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. "Intinya, presiden ingin segera diselesaikan," jelasnya. Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya memang sudah mendapatkan arahan untuk mempercepat Perppu penambahan hukuman bagi kasus kejahatan seksual. Menurutnya, pemerintah bakal kembali membahas realisasi tersebut para Rabu (11/5) dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi PMK. "Saat ini, masih ada dua pilihan untuk menambah hukuman kejahatan seksual. Pertama, hukuman kebiri kedua hukuman seumur hidup atau hingga mati. Nah, kami sendiri belum memutuskan mana hukuman yang lebih cocok," ungkapnya. Dia menjelaskan, jika memang hukuman kebiri dilakukan, hukuman tersebut bukan berarti akan menghilangkan fungsi libido secara permanen. Dia mencontohkan hukuman kebiri di Korea Selatan yang hanya menidurkan fungsi libido pelaku selama 10-15 tahun. "Perlu diketahui bahwa hukuman itu sudah diterapkan di berbagai negara. Mulai dari beberapa negara bagian AS, Jerman, sampai Australia. Jika perlu, ditambahkan sanksi sosial dengan memajang foto pelaku di tempat-tempat umum," tegasnya. Menurutnya, sanksi-sanksi tersebut merupakan langkah tepat untuk menekan kasus pemerkosaan. Pasalnya pemerkosaan bukan hanya berkaitan dengan kejahatan. Namun, juga terhadap isu trafficking. Menurutnya, kasus pemerkosaan di Manado itu pun merupakan wujud lain terhadap aksi trafficking. "Selama ini kita kenal trafficking dengan modus TKI yang dijanjikan kerja pelayan tapi malah dieksploitasi. Tapi, kasus ini pun masuk kategori TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Karena sang korban diajak dua temannya dan malah diperdaya untuk diperkosa," ujarnya. Soal kemungkinan memberikan hukuman yang berefek jera Polri justru mengusulkan adanya hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan.  Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan, sebenarnya hukuman terhadap pemerkosan itu sangat bergantung pada perspektif yang diinginkan. Misalnya, hukuman itu ditujukan untuk membuat efek jera dan menyadarkan, maka ada satu pilihan hukuman, yakni, hukuman mati. "Kalau sekedar ingin jera, bisa dihukum maksimal sesuai KUHP," ujarnya. Namun begitu, Polri ini hanya bsia menjalankan undang-undang. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), syarat formil dan materil terpenuhi. "Dihukum berat atau tidak, semua itu bergantung pada keputusan hakim saja. Dalam pengadilan itulah ada ruang pembuktian," paparnya. Kalau ternyata, masyarakat belum puas dengan keadilan yang ada dalam undang-undang dan direpresentasikan pengadilan, tentunya Polri tidak bsia berbuat banyak. "Ini adalah konsep keadilan yang telah dibentuk negara ini. Masing-masing memiliki prespektifnya," tegasnya. Terkait dua anggota kepolisian yang duduga terlibat dalam pemerkosaan, Badrodin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap oknum kepolisian itu sedang dilakukan. Kalau memang mengarah ke pidana, tentu harus diproses. "Kalau kode etik juga harus segera dipastikan," ujarnya. Sementara Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menuturkan, saat ini proses hukumnya masih dalam tahap pembuktian. Ada sejumlah saksi dari keluarga korban yang diperiksa. "Termasuk korban dari perkosaan tersebut," jelasnya. Yang penting, dalam kasus ini juga dilibatkan tim forensic. Tim tersebut penting untuk memastikan dengan benar siapa saja yang menjadi pelaku pemerkosaan. ”Kami sudah koordinasikan dengan forensic,” jelas mantan Kapolda Banten tersebut. Tapi, hingga saat ini dipastikan belum diketahui jumlah tepat dari pelaku pemerkosaan. Hingga saat ini, masih terus dikumpulkan data dari kasus tersebut. ”Sehingga, jumlahnya belum bisa dipastikan dengan benar. Nanti pasti aka nada kepastian, berapa jumlahnya,” paparnya. Di sisi lain, hukuman ekstrim tersebut juga mendapatkan tantangan dari Komnas Perempuan. Subkomisi Reformasi Hukum Komnas Perempuan Sri Nurherwati menganggap, wacana hukuman untuk membuat jera para pelaku pemerkosaan dari pemerintah bukan solusi tepat menekan kasus pemerkosaan di Indonesia. Apalagi, dengan mengebiri pelaku dan menyebarkan profilnya ke masyarakat. ’’Kami tidak sepakat dengan hukuman-hukuman tersebut. Memang, pemerkosa dibuat jera agar tidak mengulang kejahatannya. Tapi, hukuman tersebut harus tetap bermartabat dan tidak kasar,’’ tegasnya. Dia menjelaskan, dengan mengebiri dan menyebarkan informasi pribadi kepada publik justru memberikan efek samping yan signifikan. Pasalnya, bukan hanya pelaku  yang bakal menerima sanksi sosial dari masyarakat. Keluarga pelaku yang bisa saja istri dan anak juga bisa menjadi korban bullying karena pelaku jika hukuman itu diterapkan. ’’Padahal, keluarga pelaku belum tentu ada kaitannya dengan pelaku. Namun, mereka bisa menerima efek yang sama dengan pelaku. Ini jelas tak menimbulkan masalah baru lagi,’’ ungkapnya. Saat ini, lanjut dia, keberpihakan penegak hukum terhadap korban. Pasalnya, banyak kasus-kasus yang terlewat dari perhatian publik luas namun tidak tertangani oleh penegak hukum. Baik laporan yang ditolak sampai putusan hakim yang tak memperhatikan definisi pemerkosaan. ’’Misalnya, anak-anak kalau melaporkan pemerkosaan ditanyai mana orang tuanya. Padahal, pelakunya adalah orang tua dari korban. Lalu, pertanyaan soal apakah itu paksaan atau suka sama suka yang biasanya menekan pihak korban,’’ ungkapnya. Terkait hukuman pelaku pun, Komnas Perempuan saat ini sedang menggodok hukuman apa yang cocok. Dalam draft usulan tersebut, pihaknya pun sudah menemukan beberapa opsi lain. Misalnya, sistem resitusi (ganti rugi) yang harus dibayarkan pelaku terhadap korban. ’’Bisa juga dengan melakukan terapi selama di penjara. Sehingga, pelaku keluar dari penjara sebagai manusia yang baru dan sadar bahwa perlakuannya salah,’’ terangnya. Sementara itu,  Kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) telah membuat peraturan tentang pencegahan tindak kekerasan itu.  Wujudnya tiap sekolah harus membentuk tim khusus untuk tindak pencegahan tersebut. ”Sudah ada permendikbud 82/2015 yang mengatur tentang pencegahan itu. bahkan, di tingkat kota juga ada gugus pencegahan,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta kemarin. Dalam peraturan itu, lanjut Anies, ada pula penempelan papan informasi yang berisi nomor telepon penting. Mulai dari kepala sekolah, polisi, dinas pendidikan setempat, hingga telepon kemendikbud. Nomor telepon itu diharapkan bisa membantu siswa atau anak yang menjadi korban untuk melapor. Selama ini korban itu tidak tahu kemana harus melapor. ”Tegur atau laporkan ke kami kalau sekolah tidak memasang papan informasi seperti itu,” kata mantan rektor Universitas Paramadina itu. Anies menyebutkan bahwa peraturan menteri itu kini sedang dikaji lebih dalam lagi. Ada pula rencana untuk meningkatkan aturan tersebut menjadi peraturan presiden. Sehingga akan lebih kuat pula dan diikuti dengan peraturan lain di level kota/kabupaten. (owi/idr/bil/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: