Curi Handphone, Dua Pria Dimassa

Curi Handphone, Dua Pria Dimassa

SUMBANG- Minggu Joko Prahoro (37) dan Sarimun (38) keduanya warga Desa Suro, Kecamatan Kalibagor babak belur dihajar massa Rabu (4/5) lalu. Keduanya kepergok mencuri handphone milik Novi Cahyaningrum (24) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang. foto A-ali_dua pelaku pencurian handphone tengah diinterogasi kanit reskrim sumbang (2)Kanitreskrim Polsek sumbang Iptu Sudiro mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 13.00. Saat itu, korban yang menjaga sebuah toko pakaian di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang tengah mencharge handphone merek Asus miliknya. Sementara korban tertidur. Saat itulah, kedua tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor Satria FU berpelat nomor R 2257 LG. Melihat ada kesempatan itu, Joko turun dari sepeda motor bermaksud mengambil handphone milik korban, sementara Sarimun masih di atas sepeda motor. Saat berusaha mengambil handphone, korban terbangun dan langsung meneriaki maling.     Joko segera mengambil langkah seribu berusaha dan membonceng Sarimun. Namun warga yang mendengar teriakan korban langsung menghadang laju kedua tersangka dan menghujani bogem mentah terhadap keduanya. Bahkan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka yang merupakan residivis pencurian tak luput dari amuk massa hingga ringsek. Beruntung polisi yang tiba di lokasi saat itu berhasul meredam amarah warga. Keduanya segera digelandang ke Mapolsek Sumbang untuk diminta keterangan. Kepada Radarmas, tersangka Joko mengatakan aksinya dilakukan lantaran terbelit masalah hutang. "Saya punya hutang sejuta sama orang, nah Sarimun mau bantu saya. Karena desakkan ekonomi ini saya akhirnya nekat mencuri," ujar Joko. Atas perbuatnanya, kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ali/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: