Pemerkosa Anak Tiri Dituntut 10 Tahun

Pemerkosa Anak Tiri Dituntut 10 Tahun

[caption id="attachment_100268" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO-SS, pria paruh baya warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok harus menghadapi tuntutan sepuluh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin. Dia didakwa memperkosa anak tirinya, AP, yang baru berusia 14 tahun hingga hamil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprihartini mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No, 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dia menjelskan,  terdakwa melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri, Sabtu 6 Juni 2015 lalu. Sekitar pukul 13.00 terdakwa yang berada di rumah melihat korban sedang tertidur di kamar. Tubuh molek gadis yang masih duduk di bangku SMP itu ternyata membuat terdakwa kesetanan. Didukung situasi rumah yang sepi lantara istrinya bekerja,  terdakwa nekat menyelinap masuk ke kamar anak gadisnya. Terdakwa lalu mendekati tubuh korban yang tengah tertidur. Dibukanya baju korban oleh terdakwa. Seketika korban tersentak kaget dan melihat ternyata ayah tirinya yang tengah membuka bajunya. Terdakwa saat itu meminta korban untuk berhubungan suami istri. "Korban menolak saat diminta ayah tirinya untuk berhubungan suami istri," kata JPU. Namun terdakwa mengancam, jika tidak dituruti kemauannya korban tidak akan dipenuhi kebutuhanya sehari-hari. Kemudian dengan ganasnya, terdakwa tetap memaksa korban. Teriakan korbanpun saat itu tak didengar warga lainnya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa kembali mengancam agar korban tak bercerita kepada siapapun. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: