Polisi Ciduk Pencuri Emas

Polisi Ciduk Pencuri Emas

foto aSOKARAJA-Unit Reskrim Polsek Sokaraja membekuk PR (21) warga Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Senin (8/2) lalu. Tersangka ditangkap lantaran melakukan pencurian emas milik Yatimah (50), warga Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja. Sayangnya, seorang pelaku lainnya kabur dari sergapan petugas. Penangkapan tersangka PR berawal dari laporan korban yang menjadi korban pencurian, Sabtu (30/1) lalu. Saat pagi hari korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Sekitar pukul 12.00 sekembalinya dari luar, korban mendapati jendela belakang rumah korban sudah terbuka. Merasa ada yang tidak beras, korban lalu mengecek kamar. Saat mengecek, lemari betapa terkejutnya korban saat melihat 10 buah cincin yang nilainya berkisar Rp 8 juta sudah raib. Peristiwa ini  lalu dilaporkan ke Polsek Sokaraja. Tak hanya melaporkan ke polisi, korban juga berinisiatif menelepon toko emas langganannya. "Jadi saya telepon ke toko emas di daerah Purbalingga, jika ada yang menjual atas nama saya di suratnya segera dilaporkan ke saya," kata korban saat diminta keterangan polisi. Rencana korban akhirnya membuahkan hasil.  Senin (8/2) kemarin pelaku menjualnya ke toko tersebut sekitar pukul 14.00. Petugas Polsek Sokaraja dan polisi dari Purbalingga yang sudah berkoordinasi mendapatkan informasi tersebut. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Purbalingga beserta barang bukti cincin emas milik korban. Namun sayang, rekan PR yang juga melakukan aksi pencurian di rumah korban  kabur. Di hadapan penyidik, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen ini ternyata residivis pelaku curanmor saat umurnya masih 15 tahun. Belum lama ini, tersangka juga sering melakukan aksinya di daerah Sidareja, Wangon, dan Limpakuwus. "sementara dari penyelidikan pelaku memang residivis," kata Kapolsek Sokaraja AKP Pujiono melalui Kanit Reskrim Ipda Warjono. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: