Ternak Kucing Diam-diam Didena Rp 103 Juta
Seorang wanita lanjut usia (Lansia) terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara kucing. Wanita itu juga harus membayar denda setara seratus juta rupiah. Dikutip dari Mynewshub, Minggu 13 Januari 2019, wanita bernama Pia Yong, ini dihukum karena mengembangkanbiakkan kucing secara ilegal. Perempuan tua itu disebut tidak mengantongi lisensi usaha. Hal ini disampaikan oleh pimpinan Otoritas Agro, Pangan, dan Veteriner Singapura, dilansir dari Channel News Asia. Kejadian ini bermula dari pengaduan yang masuk pada Juni 2018 ke otoritas itu. Dikatakan bahwa Pia menternakkan puluhan kucing untuk dijual. Setelah diteliti oleh Otoritas Agro, Pangan, dan Veteriner, terbukti bahwa ada 70 ekor kucing yang dikembangbiakkan di rumah lansia di One Tree Hill, dekat Grange Road, Singapura. Puluhan mamalia ini dikurung di kandang yang tidak layak. Wanita ini juga terbukti menyalahgunakan rumahnya sebagai peternakan kucing. Diketahui, kucing-kucing itu juga dijual. “Pelaku tidak memiliki izin pusat peternakan hewan,” ujar Otoritas Agro, Pangan, dan Veteriner. Alhasil, wanita ini dijatuhkan hukuman kurungan 12 bulan dan denda 10 ribu dolar Singapura (Rp103,97 juta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: