Dewan Minta Pembangunan Waterboom Dihentikan Sementara

Dewan Minta Pembangunan Waterboom Dihentikan Sementara

IMAM/RADARBANYUMAS.CO.ID Angggota DPRD Kebumen Suprijanto KEBUMEN- Sebelum pembangunan Waterboom mendapatkan izin, pembangunan diminta untuk dihentikan sementara. Proses pembangunan dapat dilaksanakan kembali, setelah pihak Waterboom di Desa/Kecamatan Karanggayam mendapatkan ijin. Pasalnya untuk mendapatkan ijin sendiri membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Hal tersebut disampaikan Angggota DPRD Kebumen Suprijanto. Pihaknya menegaskan agar pembangunan waterboom tersebut dihentikan. Penghentian dilaksanakan sembari menunggu proses perizinan pembangunan sebagaimana mestinya. Ini meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan lainnya. Termasuk Amdal Lalu lintas. Baca Juga : Saminah Paksa Anaknya Jual Motor Korban untuk Hilangkan Jejak Sekedar mengingatkan, sebelumnya telah diberitakan di Desa/Kecamatan Karanggaram akan dibangun Objek Wisata Waterboom. Tepatnya di RT 8 dan RT 2 RW 2. Rencana pembangunan waterboom tersebut sempat dikeluhkan masyarakat terkait minimnya sosialisasi. Hal itu juga tak luput dari pantauan anggota legislatif. Terlebih, pembangunan telah berjalan lebih dari satu bulan dan hingga kni belum mengantongi perizinan. Minimnya sosialisasi atas proyek pembangunan tempat wisata tersebut dirasakan oleh masyarakat sekitar. Bahkan rumah yang berada tepat di tepi lokasi juga belum mendapat sosialisasi. Masyarakat hanya mengetahui dari desas-desus jika pembanguan tersebut akan digunakan untuk objek wisata waterboom. Lahan yang direncanakan untuk area waterboom mencapai sekitar 1 hektar. Pembanguan pagar yang mengelilingi lokasi juga telah dilaksanakan. Terlihat beberapa bangunan rumah tidak permanen yang mungkin digunakan sebagai gudang atau tempat istirahat para pekerja. Informasi dari warga menyebutkan, beberapa waktu lalu juga terdapat alat berat untuk perata tanah. Baca Juga : Tim Putri Indonesia Bungkam Tuan Rumah di BATC 2020 Suprijanto menegaskan sebelum mendapatkan ijin seharusnya pembangunan waterboom dihentikan. Penghentian hanya bersifat sementara dan dapat kembali dilanjutkan setelah mengantongi ijin. "Saya berharap pembangunan dihentikan. Ini sembari menunggu proses perizinan selesai," katanya, Rabu (12/2). Suprijanto yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kebumen menegaskan pihaknya tidak pernah melarang adanya investasi di Kabupaten Kebumen. Kendati demikian, bilamana investasi belum mengantongi izin tentunya perlu dihentikan. Untuk itu bila izin telah dikantongi pembangunan dapat terus dilanjutkan kembali. "Ini saya dapat keluhan masyarakat terkait dengan pembangunan itu," ucapnya. (mam/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: