Satpol PP Segel Warung "Esek-Esek"

Satpol PP Segel Warung

SEGEL : Petugas Satpol PP menyegel warung yang ada di Kawasan Jalan Arumbinang. penyegelan dilaksanakan hingga proses hukum selesai.IMAM/ESKPRES KEBUMEN - Satpol PP kembali melakukan razia. Kemarin (12/9), petugas Satpol PP melaksanakan razia warung esek-esek di kawasan Jalan Arungbinang Kebumen. Dalam razia kemarin, berhasil diamankan enam Wanita Pekerja Seks (WPS) dan satu waria. Keenam WPS tersebut berinisal TM dan MR dari Kecamatan Karangayar, SK dari Kecamatan Prembun, PM dari Kecamatan Karanggayam, TU dari Kecamatan Kebumen dan RY dari Kecamatan Poncowarno. Sedangkan satu waria berinisial SO dari Kabupaten Purworejo. Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi SIP MSI melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda) Sugito Edi Prayitno SIP mengatakan, razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya, kawasan tersebut meresahkan karena kerap digunakan untuk ajang prostitusi. “Ketujuhnya kami amankan di Kantor Satpol PP Kebumen,” tutur Gito. Gito menuturkan, warung yang dirazia merupakan bangunan semi permanen yang berjajar di sebelah utara Jalan Arumbinang. Di bagian dalam hanya terdapat satu ruang tunggu dan satu kamar. Kamar digunakan oleh WPS untuk bekerja. Sementara bagian ruang tunggu digunakan para WPS dan tamu untuk menunggu antrean kamar. Saat penggrebekan, ditemukan WPS yang sedang melayani tamu. Sebelumnya, salah satu petugas Satpol PP menyamar sebagai pelanggan. Petugas menyamar sekaligus menjadi informan bagi petugas lainnya. Setelah situasinya tepat, para personel Satpol PP segera melakukan penggrebekan.“Meski berhasil mengamankan WPS dan waria, pemilik warung berhasil melarikan diri,” jelasnya. Setelah melakukan razia, petugas Satpol PP menyegel warung hingga proses hukum selesai. Setelah itu petugas akan melakukan pembongkaran. Menurut Gito, munculnya warung esek-esek imbas penutupan prostitusi di Pasar Unggas Tamanwinangun. "WPS dan pemilik warung telah melanggar Perda Kebumen Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 1973 tentang larangan pelacuran. Ancamannya hukuman pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 50 ribu," tuturnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: