Bupati Banjarnegara "Mantu"
60 Pasangan Ikuti Nikah Massal BANJARNEGARA - Pemkab Banjaregara menggelar hajat besar. Sebab Bupatinya "mantu". Tidak hanya satu atau dua pasang pengantin yang dinikahkan. Namun mencapai 60 pasangan yang dinikahkan di Pendapa Dipayudha Adigraha, Kamis (23/11). Untuk menggelar hajat besar tersebut, pendapa yang biasanya digunakan untuk acara resmi, dihiasi janur kuning yang melengkung. Barisan kursi juga ditata untuk meresmikan pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki surat nikah. Pasangan yang melangsungkan pernikahan tidak hanya pasangan yang masih muda. NIKAH MASSAL Bupati Banjarnegara menyerahkan dokumen kependudukan kepada peserta pelayanan terpadu itsbat nikah massal di Pendapa Dipayudha Adigraha, Kamis (2311). (DarnoRadarmas) Tak ketinggalan pasangan yang berusia 70 tahun mengikuti prosesi yang sakral tersebut. Meskipun digelar secara massal, pernikahan tetap berkesan. Sejumlah pasangan ada yang naik becak, mobil dan sepeda motor. Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono mengatakan saat ini masih banyak pasangan yang menikah namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Otomatis belum memiliki buku nikah. "Buku nikah ini sangat penting untuk berbagai dokumen keluarga seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan dokumen lainnya. Oleh karena itu kami memfasilitasi dengan menggelar pelayanan terpadu itsbat nikah massal," ungkapnya. Dia mengatakan mayoritas pasangan yang mengajukan permohonan sidang itsbat nikah merupakan pasangan yang tidak mampu secara finansial. Kepala Bagian Kesra Setda Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo pasangan yang mengikuti itsbat nikah massal ini tidak hanya mendapatkan surat nikah. Namun juga memperoleh dokumen kependudukan lainnya. Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran anak yang baru. Dokumen tersebut langsung diserahkan. Sehingga peserta tidak ribet mengurus dokumen-dokumen kependudukan tersebut. Peserta itsbat nikah asal Desa Kalisat Kidul Kecamatan Kalibening, Royikin (51) dan Dasri (43) mengaku sudah menikah sejak 1998. Namun belum mendapatkan surat nikah. Padahal sudahmemiliki dua orang anak. “Alhamduliilah terima kasih Pak Bupati. Sekarang pernikahan kami sudah diakui oleh negara. Sehingga anak saya kesulitan ketika membutuhkan dokumen kependudukan,” papar Royikin. (drn/nun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: