Kasus Pencabulan Anak di Cipari, Pelaku Ternyata Sudah Berkali-kali Melakukan Aksinya
Pelaku saat diamankan Polisi CILACAP - Terkait kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Warga Kecamatan Cipari berinisial S (39), Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan Unit PPA Polres Cilacap kepada korban dan tersangka, S sudah melangsungkan aksinya kepada korban sejak 2019. Tetapi aksi pelaku baru diketahui pada 30 Desember 2021 pukul 24.00 lalu. "Menurut keterangan anak pelapor, korban sudah dicabuli alat kelaminnya oleh tersangka, dan itu sudah sering dilakukan sejak tahun 2019," kata Wakapolres Cilacap saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Senin (7/2). Akibat perbuatan S, korban mengalami perubahan fisik dan psikis. Dari hasil VER menjelaskan bahwa ada perlakuan pada tubuh yang tidak dapat disingkirkan. "Pelaku mencabuli korban dengan memberikan iming-iming sering diberikan uang jajan sebesar Rp 5.000, supaya korban mau dicabuli oleh pelaku," Kompol Suryo menambahkan. Dari keterangan pelaku S mengakui kalau dia sudah melakukan perbuatan bejad tersebut sejak tahun 2019 dan telah melakukan sebanyak lima kali kepada korban. https://radarbanyumas.co.id/bapak-pergoki-anaknya-dicabuli-tetangga-di-kamar-mandi-warga-cipari-digelandang-ke-polisi/ "Sudah lima kali (sejak tahun 2019), saya ancam kepret (pukul) kalau tidak mau," ujar tersangka. Atas perbuatannya, S dijerat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan hukuman paling lama 15 tahun. (nas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: