Wajib Tahu! Perbedaan SIM Motor Listrik dan SIM C

Wajib Tahu! Perbedaan SIM Motor Listrik dan SIM C

Perbedaan SIM Motor Listrik dan SIM C -PrambosFM-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pertanyaan tentang perbedaan SIM Motor Listrik dan SIM C semakin sering diajukan. Banyak pengendara yang ingin mengetahui apakah mereka memerlukan SIM khusus untuk mengendarai motor listrik.

Di era kendaraan ramah lingkungan, motor listrik semakin diminati oleh masyarakat. Seiring dengan meningkatnya popularitas motor listrik, penting bagi para pengendara untuk memahami peraturan terkait surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku. 

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk pengendara kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan administratif dll.

Di Indonesia, SIM dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan:

a. SIM A

Untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan berat maksimal 3.500 kg.

b. SIM B1/B2

Untuk mengemudikan kendaraan berat dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk menarik kendaraan lain dengan berat lebih dari 3.500 kg.

c. SIM C

Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

d. SIM D

Untuk pengemudi dengan kebutuhan khusus (disabilitas).

BACA JUGA:Tak Perlu Datang ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Listrik Secara Online

BACA JUGA:Penting! Ketahui Cara Cek Pajak Motor Listrik, ini Sanksi Jika Tidak Bayar Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: