Dua Pelaku Judi Togel Hongkong Asal Pesanggaran Kroya Dibekuk

Dua Pelaku Judi Togel Hongkong Asal Pesanggaran Kroya Dibekuk

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya CILACAP - Dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong berhasil diamankan Satreskrim Polres Cilacap. Kedua pelaku, yakni HRT (49) dan KP (45) dibekuk di Desa Pesanggaran, Kecamatan Kroya pada Minggu (25/10) lalu. Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari salah seorang informan inisial HR (35). Selanjutnya, tim Opsnal Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kroya tempatnya di Desa Pesanggaran. Tepatnya pukul 21.00 WIB, tim Opsnal berhasil menangkap kedua tersangka. https://radarbanyumas.co.id/ratusan-liter-tuak-dan-ciu-disita-di-purwokerto-timur-sumbang-dan-kalibagor-tiga-pedagang-kena-tipiring/ https://radarbanyumas.co.id/diduga-motif-gadis-tusuk-driver-go-car-di-kroya-lantaran-tak-mampu-bayar/ "Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk jaringan ataupun tersangka lain, kegiatan ini dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Cilacap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya informasi jual beli Perjudian togel jenis Hongkong tersebut," kata Kapolres, Rabu (4/11). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.260.000, satu unit kalkulator, tiga buah pulpen, dua buah spidol, tiga buah handphone. Kemudian sembilan buah kupon bonggol, tiga buah buku, satu bendel kertas karbon, dan dua buah kertas karton daftar nomor togel yang keluar. "Kasus tindak pidana 'Perjudian' ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP. Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta," pungkas Kapolres. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: