Nekat Buka di Bulan Ramadan, Karaoke Ditutup Paksa
PEMBINAAN : Sembilan pemandu lagu di tempat hiburan karaoke di Kecamatan Binangun diamankan Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rabu (29/5). ISTIMEWA CILACAP-Dua tempat hiburan karaoke di Desa Jepara Wetan Kecamatan Binangun ditutup paksa oleh Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rabu (29/5). Selain nekat beroperasi di bulan Ramadan, tempat hiburan tersebut juga tidak memiliki izin. Saat melakukan operasi, petugas menyita barang bukti berupa 2 unit CPU Karaoke dan 12 botol miras yang sedang dikonsumsi pengunjung. Petugas kemudian melakukan identifikasi, pembinaan di tempat dan membuat surat pernyataan bagi 14 pengguna jasa karaoke, dan 9 pemandu lagu. Satpol PP yang dibantu dua personel dari Subdenpom atau polisi militer, juga langsung memanggil pemilik karaoke yakni IS dan W ke kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk memberikan keterangan dan diminta menghentikan sementara kegiatan karaoke. Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno mengatakan, dua tempat hiburan karaoke tanpa izin bupati tersebut melanggar Pasal 6 Perda nomor 24 tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Kepariwisataan dan Perizinan Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Cilacap. Ancaman pidana kurungannya paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00. "Yang bersangkutan juga melanggar surat edaran Bupati Cilacap nomor 556/3708/27 perihal pemberitahuan kegiatan di bulan suci ramadhan 1440H/2019. Terkait ketentuan bahwa tempat hiburan, panti pijat, spa dan karaoke tutup selama bulan Ramadhan," kata Yuliaman melalui Kasi Opsdal, Rohwanto. Dia mengatakan, yang bersangkutan juga melanggar Perda nomor 12 Tahun 2003 tentang perubahan pertama atas perda nomor 7 tahun 2000, tentang larangan minuman keras dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 6 bulan, dan atau denda serendah-rendahnya Rp. 2.500.000, dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000. Atas dasar tersebut, Satpol PP menutup paksa karaoke ilegal yang tetap bandel beroperasi di bulan Ramadan di Kecamatan Binangun tersebut. "Selain tanpa izin, dua tempat hiburan tersebut juga telah menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Juga meresahkan masyarakat karena menjual miras," tandasnya. (nas/din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: