Sebelas Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

Sebelas Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

TIPIRING : Sejumlah pelanggar Perda mengikuti persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (16/5). ISTIMEWA CILACAP – Sedikitnya sebelas pelanggar Peraturan Daerah (Perda) harus berhadapan dengan hukum. Upaya tersebut merupakan upaya terakhir dari penegakan Perda setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif, edukatif, represif non yustisial dan yustisial. Mereka menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Kamis (16/5). Mereka melanggar Perda No. 23 Tahun 2006 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) dan Perda No. 5 Tahun 2004 tentang PKL. Sebelas pelanggar Perda tersebut terdiri dari enam pelanggar Perda K3 dan lima pelanggar Perda PKL. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Budiawan dari PN Cilacap. Sebagai Kuasa Penuntut Umum adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Rohwanto, dengan Jaksa Eksekutor Achmad dan Ari dari Kejaksaan Negeri Cilacap. Adapun saksi-saksi adalah Suratman, Oktafira Mariana, Gaspar Cahyoto dan Eko Muriyono dari Satpol PP Kabupaten Cilacap. "Mereka yang disidang mayoritas adalah para pedagang yang melanggar peraturan untuk tidak berjualan di tempat yang telah ditentukan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto. Rohwanto yang juga bertindak sebagai PPNS mengatakan, sidang ini untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sebelum melangkah ke pengadilan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya persuasif kepada masyarakat, dengan memberikan pemahaman tentang Perda K3 dan PKL. "Persidangan ini juga sebagai jawaban LKPJ Bupati yang menghendaki Satpol PP selaku penegak Perda, untuk melaksanakan sidang yustisi secara reguler di PN,” jelasnya. Putusan sidang adalah denda yang bervariasi kepada masing-masing pelanggar. Untuk pelanggar Perda K3 dikenakan denda sebanyak Rp 50.000, sampai Rp 300.000. Sedangkan untuk pelanggar Perda PKL dikenakan denda sebanyak Rp. 150.000, sampai Rp 200.000. Denda sidang masuk ke kas daerah sebagai penerimaan daerah (PAD). (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: