Petugas Kepolisian Dilarang Masuk TPS
BIMTEK : KPU Cilacap memberikan bimbingan teknis kepada personil pengamanan Pemilu dari Polres Cilacap, di Mapolres Cilacap, Senin (8/4).ISTIMEWA CILACAP-KPU Kabupaten Cilacap mengingatkan Kepolisian dan jajarannya untuk tidak masuk ke dalam lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pemilihan Umum 2019, yang dilaksanakan Rabu (17/4) mendatang. "Petugas dari Kepolisian tidak diperkenankan masuk kedalam lokasi TPS. kecuali ada permintaan dari petugas TPS jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan," ucap Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono, saat melakukan bimbingan teknis dan simulasi pengamanan Pemilu, di Mapolres Cilacap Senin (8/4). Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan beberapa kewajiban anggota pengamanan yang harus dilakukan di lokasi TPS. Seperti hasil pemungutan suara, petugas dari Kepolisian wajib mengawal kotak suara untuk dikumpulkan di desa atau kelurahan. Untuk kemudian direkap di tingkat kecamatan. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, melalui Waka Polres Kompol Hari Sutanto dalam arahannya menekankan, bahwa seluruh personil yang melakukan pengamanan di TPS harus mengetahui tugas, dan tanggung jawabnya, serta mengenali wilayah dan petugas yang ada di TPS. “Segera kenali lingkungan dan kordinasikan dengan seluruh petugas TPS,” ucap Hari. Dia menambahkan, tugas para personil yang melaksanakan pengamanan di TPS adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilih, untuk hadir ke TPS memberikan suaranya dengan benar. "Juga kepada petugas penyelenggara di TPS, dalam rangka proses pengamanan pemungutan suara," imbuhnya. Pada kegiatan yang diikuti oleh 800 personil Polres Cilacap tersebut, Waka Polres juga mengecek sejumlah perlengkapan perorangan. Mulai dari tongkat Polri, jas hujan, senter dan buku saku. (nas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: