Banner Honda

Komisi VI DPR RI Dorong Perburuan Aset Dika, Mandiri Taspen Tegaskan Dukung Proses Hukum

Komisi VI DPR RI Dorong Perburuan Aset Dika, Mandiri Taspen Tegaskan Dukung Proses Hukum

21 pensiunan korban perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto mengadu ke Komisi VI DPR RI, Jumat (2/10).-Juni R/Radarmas-

JAKARTA – Komisi VI DPR RI mendorong perburuan aset Nurma Handika Sari alias Dika, terpidana perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, untuk membantu memulihkan kerugian para korban.

Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto saat menerima pengaduan 21 pensiunan korban perkara tersebut, Jumat (2/10).

Adisatrya mengatakan harta benda milik Dika, mulai tanah, bangunan hingga kendaraan, perlu ditelusuri secara maksimal melalui instrumen hukum yang tersedia.

“Makanya pasal tindak pidana pencucian uang ini juga harus diaktifkan, supaya oknum yang bersangkutan tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk pengembalian kerugian,” tegas Adisatrya.

BACA JUGA:Nurma Handika, Eks Pegawai Bank di Purwokerto Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Dika telah dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan diwajibkan mengganti kerugian korban.

Adisatrya mengatakan putusan tersebut belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan para korban. Namun, putusan pengadilan tetap harus dihormati.

“Ya memang kalau melihat hukumannya, dengan derita para korban ini ya sangat tidak adil. Tetapi itu sudah menjadi keputusan pengadilan, sebagai negara hukum dan kita hormati hukum, ya suka tidak suka itu harus kita terima,” ujar Adisatrya.

Komisi VI DPR RI, lanjut Adisatrya, akan terus membantu mengawal upaya penyelesaian kerugian yang dialami para korban.

BACA JUGA:Nurma Handika Dituntut 2,5 Tahun, Menangis Minta Maaf Kepada Tiga Korban

“Kami tidak tinggal diam, kami akan terus membantu kerugian-kerugian ini bisa diminimalisir syukur bisa direcover semua oleh aset-aset oknum tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Taspen Tulus Parulian Hutabarat menegaskan pihaknya mendukung penyelesaian persoalan tersebut melalui proses penegakan hukum.

“Mengingat proses hukum sudah dan sedang berjalan sampai saat ini kami juga sudah menghimbau agar semua pihak bersama-sama menunggu, mendukung dan menghormati proses hukum tersebut,” ujar dia.

Tulus mengatakan sejak awal munculnya perkara, Bank Mandiri Taspen telah bersikap kooperatif terhadap penanganan persoalan tersebut. Bank juga membuka posko pengaduan untuk menerima keluhan masyarakat terdampak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: