Izin Jukir Nakal di Purbalingga Terancam Dicabut, Dinhub Lakukan Pembinaan
Juru parkir melayani kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Soedirman Timur, Purbalingga.-Dok. Dishub Purbalingga-
PURBALINGGA – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga mengancam mencabut izin atau surat tugas juru parkir yang menarik tarif di atas ketentuan maupun tidak tertib menyetorkan retribusi.
Sekretaris Dinhub Kabupaten Purbalingga Adi “Oye” Purwanto mengatakan, tindakan diawali dengan pembinaan langsung terhadap juru parkir yang dilaporkan masyarakat.
"Menindaklanjuti aduan yang masuk, kami langsung melakukan pembinaan terhadap oknum juru parkir nakal di lapangan," kata Adi kepada Radarmas, Minggu (4/10/2026).
Salah satu juru parkir yang dibina bertugas di depan Kopi Kenangan, Jalan Jenderal Soedirman Timur, Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga.
BACA JUGA:Sempat Ditertibkan, Parkir Liar di Lingkar Alun-alun Purbalingga Kembali Muncul
Juru parkir resmi dari Dinhub tersebut dilaporkan memungut tarif Rp2.000 kepada warga yang memarkir sepeda motor di tepi jalan umum, menggunakan karcis parkir tidak resmi.
Karcis tersebut bertuliskan “parkir Kopi Kenangan dalam” dengan tulisan “dalam” berukuran sangat kecil. Pada karcis juga tercantum tarif Rp2.000.
Dinhub juga memberikan pembinaan terhadap juru parkir di lokasi lain yang diadukan masyarakat melalui kanal Lapor Mas Bup.
"Sudah kami tindak lanjuti," tegasnya.
BACA JUGA:Parkir Gratis 159 Ritel di Purwokerto Masih Menunggu, Setoran Retribusi Jadi Syarat Perluasan
Selain persoalan tarif, Dinhub mendatangi juru parkir yang tidak tertib menyetorkan retribusi parkir. Kondisi tersebut dinilai membuat target pendapatan retribusi parkir menjadi tersendat.
Adi menegaskan, juru parkir yang menarik tarif di atas ketentuan maupun tidak tertib menyetorkan retribusi akan dikenai tindakan bertahap.
"Pertama-tama kali akan melakukan pembinaan langsung di lapangan. Jika tidak memperbaiki diri, maka akan kami berikan surat peringatan," ujarnya.
Jika dua kali surat peringatan diberikan dan juru parkir tetap tidak berubah, Dinhub akan mencabut izin atau surat tugas yang telah diberikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
