Gedung Bertingkat Harus Sediakan APAR
KANTOR UPT TERPADU : Gedung pemerintah dan swasta apalagi bertingkat harus dilengkapi dengan APAR. HARYADI NURYADIN/RADARMAS MAJENANG - Pengelola gedung dan kantor, baik pemerintah maupun swasta diminta untuk menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Terlebih lagi jika gedung ini berlantai 2 hingga 4. Keberadaan alat ini diharapkan bisa mencegah kebarakan sebelum membesar dan meluas. "Harus ada APAR," kata Komandan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Majenang, Sartono. Menurutnya, ancaman kebakaran gedung di Kecamatan Majenang selalu ada. Terlebih yang ada di pusat kota karena banyak gedung bertingkat. Mulai gedung perkantoran, pusat perbelanjaan hingga milik lembaga pendidikan. Menurutnya, kebakaran di gedung bertingkat membawa resiko besar bagi penggunanya. Ini karena proses evakuasi harus melalui tangga darurat. Disamping itu, gedung juga kerap menyimpan barang mudah terbakar. Seperti kertas dan peralatan kantor lainnya. "Fungsi alat ini adalah mencegah api membesar dan tidak menyebar luas," kata dia. Dia mengaku mayoritas gedung pemerintah dan swasta sudah dilengkapi APAR. Apalagi pusat perbelanjaan yang memang terus berupaya memberikan rasa aman bagi para pengunjung. Demikian juga dengan perkantoran yang ada di wilayah barat Kabupaten Cilacap itu. Disamping itu, pengelola gedung juga rutin melalukan perawatan terhadap APAR yang sudah dimiliki dan terpasang di sejumlah titik. Salah satunya dengan melalukan pengisian ulang terhadap APAR. "Mereka yang sudah punya pasti selalu mengecek dan mengisi ulang," katanya. Dari data yang ada, setidaknya ada 2 pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Majenang dan berlantai 3. Juga ada 5 lembaga pendidikan yang membangun gedung ke atas. Termasuk salah satu bank milik pemerintah. Selain itu, sejumlah toko juga membangun secara vertikal dan dipakai oleh para pemilik sebagai tempat tinggal. "Termasuk kantor UPT Terpadu," tandasnya. (har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: