KPU Deadline Penambahan ke KPU Pusat

KPU Deadline Penambahan ke KPU Pusat

LIPAT : Ratusan orang melipat surat suara Pemilu 2019, di gedung Akbid, Sabtu (23/2).NASRULLOH/RADARMAS Tambahan Surat Suara Maksimal 1 April CILACAP-Terkait potensi kekurangan puluhan ribu surat suara di Kabupaten Cilacap. KPU Cilacap mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Bawaslu provinsi. "Pada prinsipnya adalah, potensi kekurangan tersebut sudah diidentifikasi sejak awal," ujar Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono, Sabtu (23/2). Potensi kekurangan tersebut sudah bisa diidentifikasi karena saat kontrak dengan pihak penyedia, pihaknya baru merinci sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara keseluruhan. "Belum dirinci sesuai dengan jumlah TPS," imbuhnya. Karena kontrak dengan penyedia jasa dari awal sudah memerlukan kepastian jumlah. KPU Cilacap saat itu menambahkan tambahan 2 persen dari jumlah DPT sekabupaten. "Potensi ini sudah kami antisipasi. Sekaligus setelah proses sortir dan lipat. Kita akan mengetahui surat suara yang rusak dan yang tidak bisa digunakan berapa," jelasnya. Soal ini dia mengakui sudah meminta tambahan kepada KPU pusat. Dengan deadline maksimal 1 April mendatang, persoalan ini sudah terselesaikan. Menyiasati potensi kekurangan tersebut, pihaknya memiliki strategi, terhadap kekurangan tersebut. Pihaknya akan memenuhi surat suara untuk daerah-daerah terjauh terlebih dahulu. Sedangkan untuk area kota, atau dekat dengan gedung logistik, dipenuhi dengan surat suara yang sudah ada. "Yang jauh-jauh kita penuhi dulu. Potensi kekurangan akan kita arahkan ke wilayah kota, atau yang dekat dengan gudang penyimpanan. Ini untuk memudahkan distribusi," ucapnya. Sedangkan, kalau kemungkinan akan ada pemilihan ulang, dia menyampaikan surat suara tersebut berbeda dengan surat suara saat ini. "Kalau ada pemilihan ulang. itu ada kode khusus pada surat suara, yakni kode surat suara pemilihan ulang," pungkasnya. KPU Cilacap berpotensi kekurangan surat suara. Kekurangan tersebut terjadi di semua surat suara. Mulai dari Surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI Dapil 8, DPRD Provinsi Dapil 11, dan DPRD Kabupaten. Rencana cetak perushaan penyedia jasa, dianggap tidak sesuai dengan hitungan ditambah 2 persen dari DPT per TPS. DPT Kabupaten Cilacap yang sejumlah 1.488.496. Dengan asumsi tambahan 2 persen per TPS, jumlah surat suara yang dibutuhkan seharusnya sejumlah 1.520.849. Hasil pengawasan Bawaslu Cilacap, rencana cetak dari PT Balebat Dedikasi Prima, untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI Dapil 8, DPRD Provinsi Dapil 11, kurang dari jumlah tambahan 2 persen per TPS tersebut. Rencana cetak penyedia jasa hanya sejumlah 1.518.266, atau kurang sejumlah 2.583 per surat suara, atau potensi kekurangan untuk empat surat suara mencapai 10.332 surat suara. (nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: