Pemkab Cilacap Genjot Pajak Perusahaan Besar

Pemkab Cilacap Genjot Pajak Perusahaan Besar

NAIK : PBB perusahaan besar di Cilcap terus naik. Pertamina RU IV yang sebelumnya Rp 12 miliar, saat ini meningkat menjadi Rp 17 miliar.NASRULLOH/RADARMAS CILACAP- Pamkab Cilacap terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Skema baru ini akan mendongrak PAD dari perpajakan hingga miliaran rupiah. Berdasarkan Perbup Nomor 17 tahun 2010 yang dirubah dengan Perda nomor 18 tahun 2012, Pemkab melakukan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari yang semula Rp 0 - sampai Rp 1 Miliar tarif PBBnya sebanyak 1 persen, berubah menjadi menjadi 0 - sampai Rp 2 Miliar sebanyak 1 persen. "Di atas Rp 2 miliar tarif PBBnya sebanyak 2 persen," jelas Kabid Penagihan Penggalian dan Pengendalian Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap, Sugeng Sutrisno, Senin (17/9). Tidak sekedar itu, pemkab juga melakukan reklasifikasi PBB, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), juga penilaian individu PBB. Ini diantaranya dilakukan kepada perubahan-perubahan besar yang ada di Cilacap. Contohnya PBB PLTU Karangkandri yang sebelumnya Rp 400 juta, saat ini menjadi Rp 2 Miliar, PLTU Bunton yang sebelumnya Rp 32 juta saat ini menjadi Rp 1 Miliar, dan Pertamina RU IV yang sebelumnya Rp 12 miliar, saat ini menjadi Rp 17 miliar. Dari perusahaan besar ini saja setidaknya PAD akan terdongrak lebih dari Rp 7 miliar. Tidak hanya PBB yang disisir, pemkab juga melakukan pemeriksaan pajak hiburan. "Setelah kita melakukan pemeriksaan banyak objek pajak potensial yang masih kurang dalam melakukan pembayaran," ungkapnya. Nah, agar ini berhasil, BPKAAD mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. “Bagi wajib pajak yang belum bersedia dilakukan pendataan akan diberikan sanksi moral dengan penempelan stiker," ujarnya.(nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: