Uji Kir Dibatasi 70 Unit Kendaraan

Uji Kir Dibatasi 70 Unit Kendaraan

UJI KIR : Menggunakan peralatan portable, UPUBKB Cilacap melayani uji kir di halaman belakang gedung Dishub. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP- Pengujian kendaraan bermotor di Cilacap yang sempat terhenti selama tiga minggu, kini mulai dibuka kembali. Sayangnya, pelayanan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor dibatasi maksimal 70 unit perhari. “Pelaksanaan uji kir tidak dilakukan di lokasi uji kir yang biasa, tetapi dilakukan di halaman belakang Dishub menggunakan peralatan portable. Tempat uji kir masih dibongkari, untuk pemasangan peralatan baru nantinya," jelas Kepala Dishub Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo, Rabu (29/8). Beropersainya kembali pengujuan kendaaraan itu merupakan hasil konsultasi Dishub Cilacap dengan Kepala Sub Direktorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Senin (6/8). "UPUBKB kita mendapatkan akreditasi C, pelayanan Uji KIR sudah dimulai kembali, sejak Rabu (15/8) lalu," jelas Kepala Dishub Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo, Rabu (29/8). Dia mengatakan, sambil menunggu peralatan yang masih dalam proses pengiriman dari eropa, saat ini pelaksanaan uji kir di Cilacap sudah kembali normal. Peralatan lama yang sedang dibongkar, direncanakan akan dipasang di UPUBKB Majenang dan digunakan di sana. Menurut dia, sambil menunggu peralatan baru, proses pengajuan untuk Akreditasi B UPUBKB Cilacap masih dilakukan. Apabila itu sudah terealisasi, Dishub akan mengajukan UPUBKB Majenang untuk bisa mendapatkan akreditasi C dengan perlengkapan peralatan lama. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: