Maling Gasak Puluhan Ponsel
GELAR- Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menunjukkan tersangka dan barang bukti ponsel hasil curian. foto:istimewa CILACAP - Aksi yang dilakukan residivis AH als HA'I (26) warga Desa Bantarsari Kabupaten Cilacap sangat nekad. Dia nekad membobol rumah korban Ali Ma'ru warga Desa Gandrungmanis RT 03 RW 10 Gandrungmangu Cilacap dan menggondol puluhan ponsel Kamis kemarin Kisah ini bermula ketika korban Ali Ma'ruf membawa pulang tas berisi puluhan handphone yang merupakan barang dagangan. Tas tersebut disimpan kamar rumahnya di desa Gandrungmanis RT 03 RW 10 Gandrungmangu Cilacap, Rabu (18/7) sekitar pukul 21.00. Alangkah terkejutnya dia ketika pagi harinya korban mendapati tas berisi ponsel dagangan tersebut telah raib dari tempatnya. Dia juga melihat pintu rumahnya telah dirusak maling. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian yang ditindaklanjuti dengan olah TKP. Dari olah TKP ini, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian dilakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, tersangka pelaku berhasi diamankan. “Pelaku ditangkap di wilayah Kawunganten Cilacap. Untuk mempertanggung jawabkanperbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin (23/7). (amu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: