Pemkab Cilacap Dinilai Tebang Pilih

Pemkab Cilacap Dinilai Tebang Pilih

-Terkait Eksekusi Bangunan Liar -Satu Bangunan Belum Dibongkar CILACAP - Eksekusi bangunan liar di tanah milik Pemkab Cilacap di Jalan Kalimantan, berjalan alot. Pemkab dinilai masih tebang pilih. Karena nyatanya masih tersisa satu bangunan liar yang tidak dirobohkan. Dari pantauan Radarmas, eksekusi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Cilacap, merobohkan sisa bangunan liar yang masih berdiri. EKSEKUSI : Sebuah backhoe milik DPUPR Cilacap dikerahkan untuk mempermudah eksekusi bangunan liar yang berdiri di tanah milik Pemkab Cilcap yang berada di Jalan Kalimantan, Senin (2/7).Yudha Iman Primadi/Radarmas Sebuah excavator dan satu backhoe diturunkan untuk mempermudah eksekusi. Salah satu warga yang ikut menonton eksekusi, Sungkowo menilai, seharusnya tidak ada tebang pilih dan jika satu dirobohkan semua harus rata dengan tanah. Jika Pemkab tidak bisa tegas, hal ini menjadi satu bentuk insiden buruk dalam penegakan keadilan bagi masyarakat. "Ada apa sebenarnya. Kenapa rumah yang dipojok tidak tersentuh," tanyanya kepada Radarmas. Ketua RT 08 RW 10 Tegal Kamulyan, Rajiono mengatakan, sebagian besar warganya kecewa dengan perlakuan tersebut. Menurutnya, jika Pemkab tidak mampu menertibkan, warga siap bergotong royong merobohkan bangunan. Warga bertanya-tanya kepadanya kenapa ada bangunan yang tidak dirobohkan. "Takutnya dikira saya yang melindungi," ujarnya, Senin (2/7). Karena tidak sempat bertemu dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap di lokasi untuk melayangkan protes, warganya sepakat menerima kebijakan Pemkab terkait perpanjangan waktu satu hari sampai Selasa (3/7) bagi pemilik bangunan liar tersebut. "Barang-barang harus sudah dikeluarkan hari ini, Senin (2/7)," kata dia. Pemilik rumah yang belum dirobohkan, Sunarti (66), berterimakasih banyak kepada Pemkab Cilacap karena sudah diizinkan menempati tanah Pemkab Cilacap selama 19 tahun. Dia rela bangunannya dibongkar dan tidak ada niat pembangkangan sama sekali. "Rencananya mau cari orang dulu untuk bantu pindahan sambil ditawarkan untuk dijual selakunya," ujarnya. Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Ditiasa Pradipta mengatakan, jumlah bangunan yang ditertibkan antara 21 sampai 25 unit. Bangunan sudah berdiri sejak tahun 2000an. Menurutnya sebagian besar masyarakat sudah menyadari bahwa tanah tersebut bukan miliknya dimana nantinya tanah tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk pelayanan masyarakat. "Satu penghuni kami berikan kesempatan sampai besok, Selasa (3/7). Kalau besok tidak dibongkar langsung eksekusi," pungkas dia. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: