DPRD Cilacap Tengah Merancang Raperda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Cilacap Tengah Merancang Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Merokok di Tempat Umum Akan disanksi CILACAP-Kabupaten Cilacap dalam sebuah riset disebut sebagai kabupaten ranking 9 dalam kebebasan merokok pada usia 10 tahun hingga dewasa di Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut menjadi alasan DPRD Kabupaten Cilacap membuat regulasi yang mampu mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketua Balegda DPRD Kabupaten Cilacap, Harun Al Rasyid mengatakan, sementara baru Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD yang menerapkan larangan merokok di lingungannya. KTR Kawasan Tanpa Merokok : Beberapa perokok memanfaatkan Smokin Area yang ada di lingkungan DPRD Kabupaten Cilacap. Merokok di Cilacap nantinya tidak bisa sembarangan, atau dikenai sanksi apabila dilanggar.NASRULLOH/RADARMAS "Tidak hanya melarang, tetapi menfasilitasi dengan membuat tempat merokok. Menjual rokok juga tidak diperbolehkan di RSUD saat ini," ujarnya usai melakukan Publik Hearing dengan beberapa dinas, BLUD, dan tim ahli hukum dari UNWIKU Purwokerto, Jumat (22/6). Selain itu, banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan persoalan merokok. Hal serupa juga dikeluhkan oleh Dinas Kesehatan, terutama pada BLUD yang pasiennya merasa terganggu dengan bebasnya merokok di lingkungan pelayanan kesehatan. "OLeh karena itu, DPRD mencoba mengakomodir hal tersebut dengan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," jelasnya. Selain BLUD atau fasilitas kesehatan, perkantoran sejauh ini masih diberi kesempatan untuk membuat tempat merokok atau smoking area. "Smoking area dibuat untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Supaya perokok tidak sembarangan dalam merokok," kata dia. Menurut dia, perokok telah memberi kontribusi besar kepada Kabupaten Cilacap dalam bentuk cukai tembakau. "Jadi mereka tetap perlu diakomodir dengan catatan tetap perlu melindungi yang tidak merokok," pungkasnya. Ketua Tim Ahli Hukum dari UNWIKU Purwokerto, Arif Awaludin mengatakan, pembuatan KTR merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) bagi setiap daerah untuk memiliki Raperda tentang KTR. "Di Indonesia dari 518 kabupaten dan kota, baru 100 kabupaten atau kota yang memiliki KTR," jelasnya. Raperda ini juga dalam rangka mengatur harmonisasi antara perokok dengan yang tidak perokok. "Yang merokok punya tempat tersendiri dan yang tidak merokok bisa terlindungi. Ini alasan Raperda KTR ini dibuat," pungkasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: