Dua Titik Perjalanan KA di Cilacap Rawan Pelemparan

Dua Titik Perjalanan KA di Cilacap Rawan Pelemparan

CILACAP - Ternyata, tidak hanya titik perjalanan KA Kawunganten - Gandrungmangu yang rawan pelemparan. Menurut informasi PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto, masih ada setidaknya dua titik lainnya yang harus diwaspadai. Manager Humas Daop 5 PT KAI Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, titik lainnya yaitu Karang Sari - Karang Gandul dan Slawi - Patuguran - Linggapura. PATROLI : Petugas KAI Daop 5 Purwokerto melakukan patroli khususnya di daerah-daerah rawan pelemparan.Istimewa Menurutnya selama musim lebaran kurang lebih sudah 4 kali terjadi pelemparan. Tidak ada korban jiwa yang ditimbulkan dan hanya sebatas pada kerugian material. "Seperti kaca pecah," ujarnya kepada Radarmas. Dia menjelaskan, dalam pasal 181 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA (Rumaja). Area Rumaja ini meliputi kawasan selebar 12 meter dari rel ke kanan dan kiri sepanjang jalur KA. "Harapannya dengan tertangkapnya pelaku pelemparan kondisi kembali aman," jelas dia. Menurut dia, dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007 juga ditegaskan sanksi bagi orang yang berada atau melakukan aktivitas di area tersebut adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. "Berarti pelaku sebelum melakukan sudah berada di daerah terlarang," sambung Ixfan. Dia menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan saat pam jalur melakukan patroli dan sosialisasi mengingat adanya beberapa gangguan pelemparan di beberapa titik. Setelah mengamankan barang bukti pelaku atas petunjuk manager pengamanan objek vital kepala peleton dan Karu kepala regu Jefriyanto bersama Kepala Stasiun Gandrungmangu diserahkan ke aparat penegak hukum. (yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: