Segel Penutupan Excy Karaoke Cilacap Hilang

Segel Penutupan Excy Karaoke Cilacap Hilang

Ada yang Menduga Penutupan Hanya "Drama" CILACAP - Segel penutupan yang dipasang Satpol PP Kabupaten Cilacap di Excy Karaoke, Rabu (11/4) sudah hilang. Tempat hiburan itu ditutup karena belum memiliki izin. Segel dipasang persis di depan pintu masuk halaman Pantauan Radarmas Rabu (11/4) siang, meski sudah tidak ada aktivitas dan pintu gerbang bangunan dua lantai dengan cat bewarna warni di Jalan dr Soetomo tersebut tertutup, tetapi segel penutupan sudah tidak tampak lagi di halaman dalam depan pintu masuk. HILANG : Segel penutupan Excy Karaoke yang terpasang di depan pintu, Rabu (11/4) kemarin sudah hilang.YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS Salah satu pengendara mobil warga Sidanegara, Rio, mengaku tidak tahu kalau siang harinya ada penutupan Excy Karaoke oleh Wakil Bupati Cilacap. Menurut dia, saat melintas di Jalan dr Soetomo untuk kembali ke rumahnya, Excy Karaoke nampak buka seperti biasanya. Tidak tampak ada segel sebagai tanda penutupan. "Kalau tutup kan pasti tidak terlihat ada orang dan aktivitas di sana," ujarnya kepada Radarmas Rabu (11/4). Salah satu narasumber lainnya yang berpesan agar namanya tidak dicantumkan mengatakan, dalam perhitungannya, Excy buka kembali hanya dalam hitungan jam setelah ditutup. Dia mempertanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi. "Jam 16.00 katanya disegel jam 10.00 malam buka," ungkap pria tersebut.Dia pun mempertanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi, sehingga menimbulkan kesan ada drama yang diciptakan. Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Satpol PP Cilacap, Teguh Sunarko SPd MSi mengatakan, penutupan Excy Karaoke Selasa (11/4) betul-betul dadakan. Dia mengaku belum mengetahui pasti siapa yang membuka segel penutupan dari Satpol PP. "Pengelola pun tidak tahu kalau segelnya sudah tidak terpasang," ujarnya ketika ditemui Radarmas Rabu (11/4). Dia menjelaskan jika melihat keterangan dari pengelola, bisa jadi yang melepas segel benar bukan dari pihak pengelola. Terkait hilangnya segel tersebut, Satpol PP Cilacap akan secepatnya menyegel kembali bangunan tersebut. "Saya sempat kaget ada info seperti itu," terang dia. Menurut dia, dengan melepas segel, maka terjadi pelanggaran sesuai Pasal 232 KUHP karena sengaja merusak segel."Masalahnya tidak ada yang tahu siapa pelakunya," pungkas Teguh. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: