Ribuan Pemilih di Cilacap Terancam Tak Nyoblos

Ribuan Pemilih di Cilacap Terancam Tak Nyoblos

Wajib Bawa e-KTP Saat Pencoblosan CILACAP - Sedikitnya 21.631 pemilih potensial di kabupaten Cilacapm terancam tidak bisa memberikan suaranya pada Pilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018.Sebab pemilih tersebut belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Komisioner KPU Cilacap, Ahmad Kholil saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jateng 2018 di kantor KPU Cilacap, Selasa (13/3) mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada pasal 7 ayat 2 PKPU nomor 8 tahun 2018. PLENO : KPU Cilacap melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS Pilgub Jateng 2018 di kantor KPU Cilacap, Selasa (13/3). NASRULLOH/RADARMAS Dalam aturan tersebut disebutkan, pemilih wajib menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipul (Disdukcapil) dan formulir C6 saat menggunakan hak pilihnya. "Tanpa bisa menunjukan e-KTP atau suket, pemilih (meski sudah terdaftar di DPT) tidak bisa gunakan hak suaranya," jelasnya. Dia menyatakan akan mengkoordinasikan dengan Disdukcapil Kabupaten Cilacap, mengecek database nama-nama yang tidak memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman data. Dia menghimbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera mengurusnya. Sementara hasil pencocokan dan penilitian (coklit) yang sudah selesai dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), total DPS kabupaten Cilacap 1.449.609. Jumlah itu terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 724.253 dan pemilih laki laki sebanyak 725.348. Sementara 70.842 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, terdiri dari pemilih perempuan 34.881 dan pemilih laki laki sebanyak 35.961. dan pemilih baru sebanyak 70.550 terdiri dari laki laki 36.848, perempuan 33.702. (nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: