Daerah Resapan di Cilacap Harus Diselamatkan

Daerah Resapan di Cilacap Harus Diselamatkan

Saah Satunya di Jalan dr Soetomo CILACAP - Langkah tegas Pemkab Cilacap terkait pengosongan lahan dengan tidak memberikan perpanjangan waktu pengosongan bagi penghuni lapak di Jalan dr Soetomo, dinilai tepat. Sebagai salah satu titik resapan, wilayah Jalan dr Soetomo harus diselamatkan. Kepala Kelurahan Sidakaya, Sukamto mengatakan, harga tanah milik masyarakat yang berada persis di pinggir Jalan dr Soetomo belum semahal harga tanah di pinggir Jalan Rinjani. Bila di Jalan Rinjani harga tanah per ubinnya sudah di kisaran Rp 28 juta, di Jalan dr Soetomo baru sekitar Rp 21 juta per ubin. HARUS DISELAMATKAN : Kawasan resapan di Jalan dr Soetomo dinilai mendesak diselamatkan. Sebab kawasan Jalan Rinjani yang disebut-sebagai kawasan resapan, kini sudah penuh bangunan.Yudha Iman Primadi/Radarmas "Itu harga untuk tanah sawah," ujarnya ketika ditemui Radarmas belum lama ini. Dia menjelaskan, dari hasil rapat dengan dinas terkait perihal pengosongan tanah di Jalan dr Soetomo dan Jalan Kalimantan 2 Maret lalu ditegaskan, tidak ada perpanjangan waktu pengosongan. Saat itu dari hasil pengecekan pihak kelurahan sudah ada 4 penghuni lapak dari 23 penghuni yang mulai mengosongkan lapak. "Sekarang kemungkinan besar bertambah," jelas dia. Dia sempat menunjukkan masterplan kawasan Jalan dr Soetomo kepada Radarmas. Dalam gambar tersebut, sesuai rencana akan dibuat sport centre dengan fasilitas-fasilitas penunjang di sekitarnya untuk mendukung peruntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Hadirnya Politeknik negeri di sana menjadi prestis tersendiri," pungkas Sukamto. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: