Hapus Pungli, Pemkab Cilacap Launching Aplikasi Paten

Hapus Pungli, Pemkab Cilacap Launching Aplikasi Paten

Keterbukaan Perizinan CILACAP-Dalam rangka mewujudkan pelayanan masyarakat secara professional, transparan, efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Cilacap melaunching Aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan/Paten oleh Wakil Bupati Cilacap Akhmad Edi Susanto, Selasa (25/04). Peluncuran Paten bersamaan pada saat upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 21 tingkat Kabupaten Cilacap. "Aplikasi PATEN menunjukkan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam penerbitan dokumen perizinan mulai dari persyaratan sampai besarnya retribusi yang harus dibayar oleh pemohon, sehingga menghindari terjadinya praktek pungli dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Cilacap," kata Wakil Bupati Cilacap, Akhmad Edi Susanto. Dia berharap pemohon perizinan juga dapat menjadi pengawas terhadap penerbitan izin yang ada di Kabupaten Cilacap. Hal itu untuk menekan adanya praktek pungutan liar. Dalam sambutan, Edi mengatakan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Pemerintah Daerah memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata dia. (fiz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: