7 Kerusakan Pada Motor Listrik yang Tidak Dapat Di-cover Garansi

7 Kerusakan Pada Motor Listrik yang Tidak Dapat Di-cover Garansi

Kerusakan yang Tidak Dapat Di-cover Garansi Motor Listrik-Blibli.com-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Garansi motor listrik adalah jaminan yang diberikan oleh produsen untuk melindungi konsumen. Namun, tidak semua jenis kerusakan dapat di-cover.

Penting bagi konsumen untuk memahami batasan-batasan garansi, agar tidak terkejut ketika klaim garansi ditolak.

Jenis Kerusakan Motor Listrik yang Tidak Dapat Di-cover Garansi

Berikut adalah beberapa kerusakan pada motor listrik yang tidak dapat dicover oleh garansi : 

1. Kerusakan Akibat Kecelakaan

Salah satu jenis kerusakan yang paling sering tidak di-cover oleh garansi adalah kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan.

Kecelakaan dapat menyebabkan kerusakan fisik yang parah pada motor listrik, seperti rangka yang bengkok, komponen yang patah, atau sistem kelistrikan yang rusak.

Produsen tidak akan menanggung biaya perbaikan atau penggantian komponen yang rusak akibat kecelakaan, karena kerusakan ini dianggap sebagai kesalahan pengguna.

Contoh Kasus:

Seorang pengguna mengalami kecelakaan di jalan raya yang menyebabkan motor listriknya terjatuh dan mengalami kerusakan pada rangka serta komponen kelistrikan.

Ketika pengguna mencoba mengklaim garansi, klaim tersebut ditolak karena kerusakan disebabkan oleh kecelakaan.

BACA JUGA:Bingung Memilih Motor Listrik Pertama? Ini Rekomendasi Terbaik untuk Pemula!

BACA JUGA:Kenalan dengan Motor Listrik Enine V3, Harga Murah Kualitas Maksimal!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: