Satpol PP Peringatkan PKL Patuhi Jadwal

Satpol PP Peringatkan PKL Patuhi Jadwal

Melanggar Waktu Berjualan di Sejumlah Jalan CILACAP-Sejumlah pedagang kaki lima di Jalan Jensud, Cempaka, Sutomo, Tidar, dan Jalan Wahidin masih mengabaikan ketentuan larangan berjualan. Mereka melanggar waktu berjualan. Padahal, di beberapa jalan tersebut hanya diperbolehkan jualan di sore menjelang malam, atau dari pukul 17.00-22.00. NEKAT BERJUALAN : Sejumlah PKL tetap menggelar dagangan di siang hari meski hanya diperbolehkan berjualan pada sore hingga malam hari, kemarin (29/3). (AHMAS FAIZ SALIM/RADAR BANYUMAS) Karena itu, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Cilacap mendesak kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cilacap untuk mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan. Pasalnya, masih banyak PKL yang mengabaikan peraturan larangan berjualan di daerah-daerah tertentu. "Agar kota Cilacap semakin rapi, dan masyakarat tetap bisa mencari nafkah, maka pedagang kali lima (PKL) di kota Cilacap harus mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Ditiasa Pradipta SE MSi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian, Rohwanto. Menurutnya, jadwal yang sudah ditetapkan sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek. Hal ini juga ditujukan agar pedagang masih bisa tetap berjualan. Sementara itu, jadwal yang sudah di tentukan melalui peraturan bupati Kabupaten Cilacap, trotoar yang boleh untuk berjualan antara lain di jalan Katamso, Kalimantan, Juanda, ER Martadinata. Di jalan tersebut, PKL didiperbolehkan berjualan di jam 08.00-22.00. Sementara di jalan A Yani, Cempaka, Dr Wahidin, dan jalan Tidar diperbolehkan jualan di malam hari pukul 17.00-22.00. Dengan jadwal yang sudah di tentukan, Rohwanto berharap para PKL di Kota Cilacap, dan daerah keramaian bisa mematuhi peraturan yang ada. Sehingga, tertib dalam trotoar bisa dikoordinasikan. Dia mengungkapkan, apabila para PKL mematuhi peraturan yang ada, maka akan jauh dari istilah pengusiran. Pihaknya, tidak ingin sampai ada istilah pengusuran. "Dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Cilacap tidak ingin sampai ada istilah pengusiran, dengan catatan saling mematuhi peraturan yang ada," jelasnya. (fiz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: