Terkait Kasus Sudjana, Perhutani KPH Banyumas Barat Berikan Klarifikasi

Terkait Kasus Sudjana, Perhutani KPH Banyumas Barat Berikan Klarifikasi

Kerugian 43 Pohon Mencapai Rp 69 Juta BANYUMAS-Klaim tanah yang dilakukan Sujana (73) di wilayah Perhutani petak 28 B RPH Dayeuhluhur BKPH Wanareja KPH Banyumas Barat seluas 4 hektar langsung ditanggapi pihak KPH Banyumas Barat. Mereka mengklarifikasi bahwa tanah dan pohon pinus yang ditebang Sujana benar di wilayah Perhutani. Semua dokumen terkait status tanah secara sah dimiliki Perhutani atau masuk kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menhutbun nomor 435/KPTS-II/1999 dan disempurnakan dengan Keputusan Menhut tahun 2004. BERI PENJELASAN : Waka ADM KPH Banyumas Barat menunjukan lokasi petak 28 yang diklaim Sujana di peta yang masuk di wilayah Perhutani. (AGUS MUNANDAR/RADAR BANYUMAS) Waka Administratur KPH Banyumas Barat Heri Nur Alfian saat memberikan keterangan di kantornya kepada Radar Banyumas mengatakan, dari klaim sesuai dengan SPPT PBB yang dimiliki Sujana pada bulan November 2016, bahwa tanah di wilayah itu merupakan wilayah Perhutani bukan tanah milik. "Kami sudah lakukan pengecekan lokasi dan dokumen dan tanah masuk wilayah Perhutani. Tanah berawal dari tukar menukar tahun 1979 dan ada penunjukan lahan pengganti tanah kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 50/kpts-II/1985 tanggal 19 Februari 1985. Dan ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Menhutbun tahun 1999 disempurnakan tahun 2004," jelasnya, Senin (27/3). Heri menjelaskan, SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak sesuai dengan format yang tercantum dslam form SPPT dan pembebanan SPPT PBB atas suatu objek harus berdasarkan bukti kepemilikan yang sah. Objek tanah yang diklaim Sujana juga sudah diverifikasi petugas KPP Pratama Cilacap pada tahun 2012 dan diketahui oleh Kades Jambu yang menyatakan tanah yang diklaim Sujana adalah tanah Perum Perhutani KPH Banyumas Barat. "Pada awal bulan Januari lalu, Sujana menebang 43 pohon pinus dengan jumlah kerugian mencapai Rp 69 juta atau 41,680 meter kubik. Kemudian setelah petugas mengetahui penebangan pohon di wilayah Perhutani, pihaknya melaporkan ke Polres Cilacap,"jelasnya. Namun, sebelum diketahui ada penebangan pohon, pihak Perhutani sudah memperingatkan kepada Sujana karena yang bersangkutan mempersiapkan jalan yang diduga untuk akses pengangkutan pohon. Dalam pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Perhutani Sujana tidak memenuhi pemanggilan sampai akhirnya diketahui ada aktivitas penebangan selama tiga hari tersebut. Penebangan dilakukan beberapa pekerja yang setelah dimintai keterangan bahwa mereka melakukan penebangan atas perintah Sujana. Pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak Polres Cilacap yang saat ini menangani kasus Sujana. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa termasuk dari Perhutani KPH Banyumas Barat. "Harapan kami, proses hukum tetap berjalan dan sepenuhnya diserahkan ke pihak Kepolisian,"tegasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: