Aksi Solidaritas Sudjana, Warga Geruduk Polres

Aksi Solidaritas Sudjana, Warga Geruduk Polres

Tuntut Penangguhan, Kutuk Keras Kriminalisasi Petani CILACAP–Penahanan Sudjana, (73), kakek yang ditangkap polisi karena tuduhan menebang dan mencuri pohon pinus di lahan Perhutani sejak 15 Maret 2017 makin memanas. Bahkan, puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria Jawa Tengah menggelar aksi solidaritas ke Polres Cilacap, Senin (27/3) pukul 14.30. Aksi solidaritas ini sebagai bentuk keprihatinan atas praktek kriminalisasi Sudjana. TAK ENAK MAKAN : Sudjana yang ditahan di Polsek Cilacap Selatan dijenguk puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria Jawa Tengah, Senin (27/3). Sudjana mengaku sudah tidak enak makan atas kasus yang membelitnya. (FAJAR MAULANA/RADAR BANYUMAS) "Kami mengutuk keras praktek kriminalisasi terhadap petani dalam hal ini Sudjana dalam penyelesaian konflik agraria. Menuntut kepada Polres Cilacap untuk segera membebaskan Sudjana. Lalu melaksanakan TAP MPR Nomor : IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam dan mendorong kepada DPRD dan Pemkab Cilacap untuk merancang raperda perlindungan petani," kata Petrus Sugeng, Kordinator Lapangan Aksi Solidaritas yang tergabung dalam Elemen Reforma Agraria Jawa Tengah kepada Radar Banyumas, Senin (27/3). Aksi diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Jateng- DIY), Serikat Tani Mandiri (SETAM Cilacap), Tim Advokasi peduli Reforma Agraria (LBH Yogyakarta dan LBH Wahana Cilacap), LPPLSH Purwokerto, Inspera Purwokerto, Gerakan Mahasiswa Unsoed Purwokerto, dan PAC PDIP Wanareja Kabupaten Cilacap. Sugeng menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf C Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU P3H). Penangkapan merupakan buntut pemanggilan Sudjana dan enam rekannya yang telah dimintai keterangan sebelumnya di Kantor Sat Reskrim Polres Cilacap pada Senin, (27/2). "Penangkapan Sudjana dan penggunaan UU P3H bagi Sudjana adalah tidak tepat dan salah sasaran karena UU P3H ditujukan untuk memberantas illegal loging skala besar dan terorganisir, bukan masyarakat kecil yang bermukim di sekitar hutan,” katanya. Ditambahkannya, Mahkamah Konstitusi juga menetapkan Putusan Nomor: 34/PUU-IX/2011 pada tanggal 16 Juli 2012. Isinya menyebutkan; dalam menetapkan batas wilayah hutan negara atau hutan adat tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh negara (perum perhutani) tetapi harus melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholder di wilayah bersangkutan termasuk masyarakat setempat atau masyarakat adat. "Untuk itu kami mengutuk keras," katanya lagi. Aksi solidaritas kemarin juga mengajukan surat tertulis penangguhan penahanan Sudjana agar dikabulkan. “Surat kami sudah diterima Kasat Reskrim Polres Cilacap, akan tetapi dia tidak memberikan keputusan dikarenakan Kapolres sedang Pergi Ke Banyumas,” ungkap dia. Dia menambahkan agar Sudjana cepat-cepat dibebaskan meski mereka akan terus menghargai proses hukum. Rasikin Al Apdul Rohman, saksi hidup warga Desa Jambu kecamatan Wanareja RT 04 RW 04 juga mengatakan bahwa tanah itu merupakan tanah milik bapak Arinta alias Sanggal (Alm) yang ditanami pohon pinus. "Terletak di Blok 1/Gombong Desa Jambu yang saat ini sudah menjadi hak milik ahli waris yaitu Sudjana dan Karsita,” ungkap dia. Disamping ke Polres mengajukan surat penangguhan penahanan, rombongan aksi juga menjenguk Sudjana pukul 15.30 di tahanan Polsek Cilacap Selatan. Purwanto dari KPA Jateng asal Salatiga memberi dukungan agar tetap semangat dan tegar dalam menjalani musibah yang dia timpa. Sudjana yang sempat diwawancarai Radar Banyumas mengaku sudah tidak selera makan. Bahkan, meski dtahanan, makanan satu piring saja tidak habis. "Paling cuma habis separonya, saya juga tidak menyangka saya akan di tahan karena saya menebang pohon di tanah saya sendiri dengan pohon yang saya tanam sendiri juga,” ungkap Sudjana ditemui Radarmas di Polsek Cilacap Selatan. Sudjana menjelaskan tanah itu diwariskan dari orang tua. Padahal pula, dia sudah membayar pajak. Bahkan, tanah itu juga sudah diukur dan ada patok yang juga ada Leter B (yang merupakan Batas tanah warga dan tanah Negara). Sudjana sempat menceritakan kronologi penangkapan yang dilakukan di rumahnya. Waktu itu, tanggal 15 Maret 2017, ada petugas kepolisan datang ke rumah dan tiba-tiba menyuruh tanda tangan tanpa dengan penjelasan. Setelah dia baca, surat itu merupakan surat penangkapan. "Seketika itu saya kaget dan otomatis saya bingung. Kemudian saya tidak mau menandatangani, akan tetapi tetap disuruh tanda tangan dan kemudian saya langsung dibawa ke Polres Cilacap,” ujarnya Perwakilan JPIK Jawa Tengah dan daerah Istimewa Yogyakarta Andrianto menuturkan dia memantau Perum Perhutani. "Karena dari penelaahan saya, kasus ini seakan-akan dipaksakan,” ungkap dia. Sementara itu, Kasubaghumas Polres Cilacap AKP Bintoro Wasono menerima dengan baik aksi solidaritas. "Ya silahkan saja. Kami terima dengan baik karena mereka adalah tamu, akan tetapi Kasus Sudjana tetap dilakukan penyidikan karena itu sudah tugas kami sebagai penegak hukum,” tegas dia. (fjr/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: