Nodai Anak Kandung Ratusan Kali, Warga Adipala Terancam 15 Tahun Penjara

Nodai Anak Kandung Ratusan Kali, Warga Adipala Terancam 15 Tahun Penjara

Lima-Tahun,-Ratusan-Kali-Nodai-Anak CILACAP- Kepulangan Fadlun (47) dari perantauan di negeri Jiran, Malasyia, tak membuat putri kandungnya, Bunga (21, nama samaran-red) gembira. Kepulangan Fadlun justru ditakuti putrinya karena bayangan kelam masa lalu. Ternyata, Fadlun warga Desa Kalikudi Kecamatan Adipala itu, telah tega menyetubuhi Bunga selama 5 tahun, sejak usia 15 tahun sampai 19 tahun lalu. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap menangkap Fadlun, Rabu (18/5) lalu. Penangkapan tersangka berkat laporan paman Bunga, yang mendengar langsung pengakuan dari Bunga tentang perbuatan bejat ayah kandungnya. Bunga pun terpaksa bercerita pada Pamannya karena ia takut mendapat perlakuan senonoh lagi dari ayahnya. "Setelah laporan diterima, kami langsung berkordinasi dengan Polsek Adipala untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang belum lama pulang dari merantau di Malaysia," jelas Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sulistianto SH SIK, Kamis (2/6) kemarin. Ketika Fadlun digelandang ke Polres Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan, ia mengakui  telah menyetubuhi korban yang statusnya merupakan anak kandungnya sendiri. Perbuatan tidak patut itu dilakukan sejak tahun 2009 silam saat bunga masih duduk dibangku kelas 1 SMP sampai beranjak remaja sebagai siswa SMA kelas 2 di tahun 2014. Bahkan pengakuan Fadlun, jika dihitung sudah ratusan kali lebih, perbuatan biadab itu dilakukannya. "Perbuatan tidak patut itu dilakukan di rumahnya sendiri," imbuh AKP Agus Alasan Fadlun tega menyetubuhi anaka kandungnya karena ia tidak mampu menahan nafsu birahinya sejak kasus perceraian dengan istrinya pada tahun 2002 silam. Gelap mata, ia pun melampiaskan nafsunya kepada Bunga yang tinggal serumah sendirian dengan pelaku. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengancam korban agar menuruti kemauannya. Apabila korban menolak melayani nafsu bejatnya maka akan dipukul dan tidak diurusi kehidupannya. "Karena takut ancaman pelaku, korban selalu menuruti permintaan ayahnya," terang Agus. Perbuatan Fadlun baru berhenti setelah bunga lulus SMU dan ia merantau di Malaysia. Ketika itu, Bunga pun memutuskan untuk meninggalkan rumahnya dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di kota Bandung. Saat mengetahui ayahnya pulang dari Malaysia awal Mei kemarin, Bunga menolak untuk menemui ayahnya lagi dan menceritakan semua perbuatan yang dilakukan ayahnya kepada pamannya sehingga kasus ini lantas terbongkar.   Kini Fadlun sudah diamankan penyidik Polres Cilacap. Atas perbuatannya yang tak patut itu, Fadlun dijerat dengan Pasal 81 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo psl 65 kuhp. Adapun ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (ziz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: