Paguyuban Kades Desak Kejelasan Perda SOTK Desa di Kabupaten Cilacap

Paguyuban Kades Desak Kejelasan Perda SOTK Desa di Kabupaten Cilacap

Paguyuban Kades Desak Kejelasan Perda SOTK Desa di Kabupaten Cilacap CILACAP-Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Cilacap meminta kejelasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Pasalnya, mereka selama tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut baik oleh Pemerintah maupun DPRD Kabupaten Cilacap. "Kami atas nama paguyuban belum pernah diajak bicara. Baik oleh eksekutif maupun dewan," ujar ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Cilacap, Teguh Budi Suhartono, Kamis (25/5) kemarin. Dihubungi melalui sambungan telepon, dia menjelaskan ada beberapa hal yang patut disikapi dari aturan ini. Terutama adalah masalah hukum bagi kades dan juga perangkat. Selain itu, aturan tersebut harus dipastikan sejalan dengan undang-undang dan peraturan setingkat di atas perda. "Ini yang masih kita pertanyakan, terutama mengenai sisi hukum," ujarnya. Karena itu, pihaknya akan mencoba membahas hal ini dengan melibatkan kepala desa serta mengundang pihak terkait. Mulai dari Bagian Tata Pemerintahan, Badan Pemerdayaan Masyarakat Desa (Bapermas), Inspektorat Wilayah dan lainnya. "Dalam waktu dekat akan saya kumpulkan kades per distrik dan kita pertemukan dengan pihak terkait," katanya. Dia mengatakan, perda ini bagi kepala desa sangat penting. Salah satu fungsinya adalah menjadi landasan hukum untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Selama aturan tersebut belum ada, pemerintah desa kekurangan tenaga karena tidak bisa mengisi kekosongan jabatan. "Dengan aturan ini, desa bisa mengangkat perangkat untuk mengisi kekosongan," ujarnya. Namun demikian, hal ini menjadi sangat tekhnis karena dipastikan ada aturan tambahan dan dijadikan rujukan. Aturan tersebut membahas masalah tekhnis, seperti tata cara seleksi, persyaratan bagi calon perangkat desa dan lainnya. "Ini bersifat sangat tekhnis dengan adanya juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk tekhnis)," katanya. Saat ini, banyak perangkat desa yang harus merangkap jabatan. Yang paling mudah ditemukan adalah rangkap jabatan antara Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dengan Sekretaris Desa (Sekdes). Pasalnya, desa tidak bisa mengangkat sekdes karena harus berstatus PNS. Selain itu, kekosongan jabatan kaur dan lainnya belum bisa dilakukan. Salah satu desa yang minim perangkatnya adalah Desa Sadahayu yang kini hanya dijalankan oleh 3 kaur. (har/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: