Pemilik Spanduk dan Reklame Akan Dipangil

Pemilik Spanduk dan Reklame Akan Dipangil

CILACAP-Satuan Polisi Pamong Praja rupanya tak lelah menertibkan reklame yang melanggar. Buktinya, ratusan reklame tanpa izin maupun yang sudah habis masa izinnya, dicabut, Selasa (29/3). Bahkan, Satpol PP juga mendapatkan sepuluh reklame besar yang dipasang di pinggir Jalan Karangkandri. Proses penertiban dikarenakan melanggar dua Perda yakni Perda nomor 26 Tahun 2003 dan Perda nomor 18 Tahun 2010. Selain itu, pemasangan reklame yang sudah melewati waktu masa izin, juga melanggar Perbup nomor 46 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame. Kepala Satpol PP Ditiasa Pradipta melalui Kasubid Penertiban Rohwanto mengungkapkan, masa izin reklame yang dicabut bervariasi. Tetapi, kata dia, reklame tersebut rat-rata sudah habis satu izin sebulan yang lalu. "Bahkan ada yang sampai berbulan-bulan hingga kondisi reklame sudah lusuh dan rusak," ujar dia. Rohwanto menambahkan, untuk salah satu pemilik reklame besar langsung dihubungi lewat telepon. Dikatakan dia, Satpoll PP berupaya persuasif dengan menawarkan perpanjangan izin selagi belum ditertibkan. "Karena kebetulan kondisinya masih bagus, hanya tinggal diperpanjang," imbuhnya. Kondisi razia reklame ini sudah berkali-kali. Para pengusaha pun sudah diperingatkan agar tidak melanggar khususnya perizinan dan pemasangan. Sebab, ujar dia, dua hal tersebut yang masih menjadi masalah klasik poin pelanggaran. "Contohnya seperti spanduk yang diikat di pohon," tuturnya. Karena itu, dalam tiga hari mendatang, dia akan memanggil masing-masing pemilik reklame dan spanduk yang dicabut.     "Akan kita lakukan pemanggilan,"tandasnya. Sebelumnya, Satpol PP juga menertibkan ratusan baliho dan spanduk liar di daerah Kota Cilacap. Baliho dan spanduk tersebut dicopot karena melanggar letak pemasangan yang keliru. Rata-rata reklame dan baliho dipasang di pohon ayoman, taman kota, tiang listrik, sarana dan prasarana umum. (rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: