Ratusan Bendera Parpol Dicopot

Ratusan Bendera Parpol Dicopot

FOTO A  HL 1Langgar Tempat Pemasangan CILACAP-Jelang Pilkada 2017 mendatang, parpol-parpol mulai gerilya dengan memasang berbagai bendera di setiap sudut kota. Kondisi itu membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap geram karena pemasangan bendera menyalahi tempat pemasangan. Kepala Satpol PP Cilacap Ditiasa Pradipta melalui Kasubbid Penertiban Rohwanto menyatakan, pemasangan tersebut selain melanggar, juga sudah melewati batas waktu perijinan pemasangan. Selain itu, dari pihak pemilik hingga Senin (15/3) lalu belum mencopot kembali bendera tersebut. "Kita sudah menanyakan ke dinas terkait ternyata belum jelas izinnya. Sementara untuk kantor sekretariatnya juga tidak kita diketahui," kata Rohwanto saat mencopot ratusan bendera politik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (15/3). Bendera tersebut, kata dia, dicopot karena menyalahi pemasangan di tempat hijau kota. Kedepannya, Rohwanto akan mengundang kepada pemilik baliho, spanduk dan reklame untuk diajak diskusi. Dari pengalaman yang sudah-sudah, si pemilik akan mendatangi kantor Satpol PP. Mereka juga dinilai terlalu menggampangkan persoalan aturan. "Sekarang, prioritas akan kita upayakan diskusi," terang dia. Sementara itu, terkait pengajuan Perbup Pajak Pembongkaran papan reklame diharapkan segera terealisasi. Karena, berdasarkan penemuan di lapangan, Rohwanto menyebut masih banyak reklame yang memaku di pohon pinggir jalan. "Kita sebenarnya sangat toleran dan mempersilahkan pemilik baliho dan spanduk dipasang diantara trotoar dan jalan," tandasnya. Dari operasi Ketertiban, Kenyamanan, dan Keindahan (K3) yang telah dilakukan, Satpol PP telah mencopot 20 baliho kecil, 10 baliho besar. Sedangkan untuk spanduk yang melintang pemasangannya, berhasil terkumpul 15 buah. Operasi ini dari pihak Satpol PP akan terus dilakukan, minimal dua kali dalam tiap bulannya. Upaya sosialisasi juga sebenarnya terus dilakukan seperti kepada PKL di Jalan Damar yang dilakukan penertiban beberapa waktu yang lalu. Terkait adanya baliho, spanduk atau reklame yang masih melanggar, lanjut dia, sudah diberikan keleluasaan. Selama tidak dipasang di trotoar atau aset milik Pemkab, tidak akan ditertibkan. Sementara, untuk penertiban reklame atau spanduk, kendala yang sering dihadapi adalah susahnya mencari pemiliknya. Diakuinya, rata-rata pemilik spanduk dari perusahaan besar, tidak memiliki perwakilan di Cilacap. Hal itu membuat Satpol PP kewalahan. Dari Kroya dilaporkan, Kasi Tramtibum Kecamatan Kroya Nur Yahya SH kepada Radarmas mengakui jika spanduk-spanduk yang melanggar didominasi pemasangan yang melintang di jalan. “Ada lagi yang pemasangannya di paku di pohon pelindung jalan. Hal inilah membuat kami prihatin,” kata dia, kemarin. Dia berharap pemasangan spanduk mematuhi aturan yang ada. Sebab, saat mengurus izin sudah diberikan daerah mana yang boleh dipasangi spanduk dan yang dilarang. “Kami berharap agar masyarakat menyadari pemasangan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan menganggu, bahkan bisa membahayakan pengguna jalan,” terang dia.(rez/yan/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: