234 TKI Cilacap Bermasalah

234 TKI Cilacap Bermasalah

TKI_Lagi_besar28 ABK Terlibat Kasus CILACAP- Banyaknya tenaga kerja indonesia (TKI) dan awak badan kapal (ABK) asal Kabupaten Cilacap yang bermasalah di luar negeri menjadi perhatian khusus Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Pasalnya, banyak diantara mereka mengalami permasalahan mulai dari peliknya gaji yang tidak dibayar, melarikan diri dari rumah majikan, pelanggaran keimigrasian, sampai menjadi korban tindak perdagangan orang. Munculnya permasalahan itu banyak bermula dari hulu, seperti pemberangkatan dan pengiriman TKI dan ABK secara illegal dengan memalsukan dokumen data identitas sampai paspor abal-abal. Pejabat Fungsional Diplomat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan HUkum Indonesia (BHI) Kemenlu RI, Didik Eko Pujianto, saat mengunjungi kantor Radar Banyumas Biro Cilacap, Sabtu (6/3), mengatakan untuk ABK asal Cilacap terdapat dua puluh delapan (28) kasus di tahun 2015 lalu. Enam kasus melibatkan penyelundupan orang. Untuk kasus  beban kerja terlalu berat dan meninggal dunia berhasil diselesaikan. Sedang dua puluh dua (22) kasus lainnya, yang terkait persoalan hilang kontak, gaji tidak dibayar, penyelundupan orang, pemalsuan dokumen sedang dalam proses penyelesaian.     Munculnya, kasus-kasus ini setelah ditelusuri karena para ABK tersebut banyak menjadi penumpang gelap kapal. "Dari kasus yang berhasil diselesaikan, dalam catatan kami, satu ABK asal Cilacap mengalami deportasi. Dua ABK meninggal dunia berhasil dipulangkan. Sedang dua lainnya, yang mengalami kerja berlebihan sudah kembali bekerja," terang Didik yang didampingi Kepala Seksi Bantuan Kemanusiaan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Yulius Mada Kaka. Sedang untuk kasus yang dialami TKI asal Cilacap di luar negeri, jumlahnya sepuluh kali lipat dibanding kasus ABK. Dalam catatan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI dialami sebanyak 234 orang. Berbagai kasus yang dialami ratusan WNI tersebut beragam, mulai dari gaji yang tidak dibayar, gaji dibawah standar, melarikan diri dari rumah majikan, jenis pekerjaan tak sesuai kontrak kerja, penganiyaan fisik, pelanggaran keimigrasian sampai tindak pidana perdagangan orang. "Paling banyak kasus-kasus ini dialami TKI yang bekerja di sektor informal atau PRT (pembantu rumah tangga-red). Karena banyak diantara mereka yang berangkat non prosedural melalui calo-calo," ujarnya. Agar persoalan-persoalan tidak terus berulang, dan TKI tidak bolak-balik mengalami pemulangan karena terlibat kasus, Kemenlu RI lalu menjadikan perlindungan TKI dan ABK di luar negeri menjadi program utama selain diplomasi dan perlindungan perbatasan. Mengingat, permasalahan justru banyak bermula dari hulu, perlindungan dinilai sudah harus sudah dilakukan sejak sebelum pemberangkatan. Karena itu, Kemenlu RI menerapkan program Public Awareness Campaign (PAC/kampanye penyadaran publik-red) dengan menyebarkan informasi seputar pelindungan bagi buruh migran. "Program ini sebagai prevention (pencegahan-red) dan earlydetection (deteksi dini) sebagai langkah perlindungan, karena mereka kelompok rentan. Program ini juga menunjang agar para butuh migran, punya kesiapan tekhnis terkait kemampuan komunikasi, psikologis, juga kelengkapan dokumen. Jangan sampai masalah TKI dan ABK ini, nantinya meluas menjadi persoalan sosial yang bersifat domino," terangnya. Terkait perlindungan terhadap buruh migran di sektor hulu, sesungguhnya di Cilacap tepatnya di desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja telah didirikan Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) ini terbentuk dari inisasi para aktivis buruh migran yang mendorong terbentuknya Perdes no 5 tahun 2014 tentang perlindungan TKI dan mengawal terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Koordinator organisasi Desbumi, Munjiatun Mukarromah menyatakan organisasi ini dibentuk mengingat banyaknya warga desa Bojongsari yang hampir 90% menjadi TKI. Mereka seringkali terjebak dalam persoalan pemalsuan dokumen, jertan hutang dan putus kontak. "karena itu lalu dibentuklah perdes, dimana perusahaan yang akan memberangkatkan TKI dari desa bojongsari harus diketahui dan dicatat pihak desa. Ini untuk menjadikan desa sebagai benteng paling dasar untuk mengecek keabsyahan dokumen-dokumen pemberangkatan. Sedang PPT sebagai pusat informasi tentang kesiapan teknis TKI, mlai dari komunikasi, budaya, sampai perilaku yang difasilitasi kelompok-kelompok ex buruh migran," kata Munji saat ditemui Radar Banyumas terpisah. (ziz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: