Pemkab Janjikan Sempurnakan Pasar Sidadadi

Pemkab Janjikan Sempurnakan Pasar Sidadadi

Pemkab Janjikan Sempurnakan Pasar SidadadiBelum Dikeramik dan Atap Bocor CILACAP-Kondisi lantai yang becek, ternyata masih ditemukan di dalam Pasar Sidadadi Cilacap. Kondisi diperparah dengan belum dikeramiknya lantai pasar yang dikeluhkan para pedagang pasar tersebut. Nasiyem salah satu pedagang daging ayam mengungkapkan, lantai masih kotor dan belum rapi. Sebab selokan kecil yang berada di dekat tempat berjualannya belum selesai dikerjakan. "Terlebih saat malam kemarin, hujan turun deras memperparah beceknya lantai,"ujarnya. Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam pengecekan menyatakan akan segera menyelesaikan kondisi lantai yang becek. Dia mengakui,  lantai di Pasar Sidadai masih becek dan juga kotor. " Pemkab Cilacap akan segera menyelesaikan dan menyempurnakan pengerjaan Pasar Sidadadi,"kata dia Jumat (4/3) kemarin. Kepala Disperindagkop UMKM Cilacap, Dian Arinda Murni beralasan, pasar belum dikeramik kaana turunnya dana tidak sesuai DED awal. Hal ini menyebabkan di beberapa titik, proses pengerjaan menjadi kurang sempurna. "Nantinya kita akan menunggu proses penyerahan Pasar Sidadadi dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Cilacap,"jelasnya. Apabila aset pasar tersebut sudah diserahkan, proses penyempurnaan akan menggunakan APBD kabupaten. menurut dia, ada tiga pengerjaan fisik untuk finishing Pasar Sidadadi meliputi layos untuk pedagang daging yang menginginkan penambahan sekat kaca, penambahan keramik, dan drainase lantai. "Nanti untuk penunjuk arah akan kita kerjakan di tahun anggaran 2016,"ujarnya. . Menurut dia, proses penyerahan, diperkirakan paling cepat satu tahun atau di 2017 mendatang. "Untuk yang rusak-rusak akan menggunakan dana di jaminan pemeliharaan dari rekanan. Anggarannya sebesar RP 9,7 miliar yang akan diklaim ke mereka (rekanan, red),"tandasnya. Akan tetapi, jaminan pemeliharaan ini, waktunya hanya beberapa bulan saja. Menurutnya, jaminan pemeliharaan tersebut berdasarkan Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999. Dalam peraturan tersebut, masa jaminan pemeliharaan paling lama sekitar 10 tahun. "Pertimbangan pemindahan pedagang sementara kondisi pasar masih belum sempurna untuk tidak ada kemacetan di Jalan Tidar dan Soeprapto,"imbuhnya. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: